Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

VIDEO: Bawaslu Minta Pengusaha Bilboard Berbayar Kordinasi Bila Caleg Order

Penertiban apk caleg kini dilakukan dengan cara menurunkan langsung, upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penertiban mulai dari teguran

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: David Tobing

Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Senin (21/1) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada titik bilboard berbayar dusepanjang jalan Sudirman Pekanbaru.

Penertiban ini dilakukan dengan cara menurunkan langsung, upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penertiban mulai dari teguran, kemudian melakukan penyegelan hingga terakhir menurunkan APK tersebut.

"Kami sudah menurunkan beberapa APK Caleg yang terpasang pada titik bilboard berbayar, rencananya penertiban ini kami lakukan selama dua hari, "ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Tribun Senin.

Menurut Rusidi Rusdan penertiban APK ini sesuai aturan yang sudah ditetapkan dan berdasarkan pada edaran Bawaslu nomor 1990 terutama bagi APK yang terpasang pada bilboard berbayar.

" Karena memang tidak dibenarkan dipasang pada bilboard berbayar, dan itulah target kami, "jelas Rusidi Rusdan.

BACA JUGA:

Pagi Ini Bawaslu Riau Lanjut Tertibkan APK di Bilboard Berbayar

Caleg di Pekanbaru Sebut Baliho yang Ditertibkan Bawaslu Riau Tidak Termasuk Kategori APK

Bawaslu Riau Sebut Penertiban Hanya untuk APK Caleg Bandel

 Vanessa Angel Depresi, Kurung Diri di Kamar: Aku Takut, Orang Ngeliatin Seolah Aku Lagi Telanjang

Walikota Pekanbaru Beri 6 Bulan 10 Pejabat Tunjukkan Kinerja, Kalau Tak Sesuai Harapan Kita Ganti

Yang masih tersisa ini juga menurut Rusidi Rusdan merupakan APK para Caleg bandel yang sebelumnya sempat ditertibkan namun dipasang kembali, juga sempat disegel Bawaslu Kabupaten/Kota namun segelnya dicopot.

" Jadi ini upaya terakhir kami dengan menurunkan langsung, karena sudah diberikan peringatan juga beberapa kali, "ujarnya.

Para Caleg ini bandel menurut Rusidi Rusdan karena mereka sudah mengeluarkan uang yang besar untuk APK mereka, sehingga rugi ketika sudah dibayar namun ditertibkan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dibantu aparat Satpol PP Provinsi Riau dan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019).  (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dibantu aparat Satpol PP Provinsi Riau dan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019).  (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

"Makanya kepada pemilik usaha bilboard berbayar juga kami himbau agar melakukan komunikasi dengan Bawaslu jika ada Caleg yang order, "ujar Rusidi Rusdan.

Pihaknya juga akan terus melakukan penertiban bagi Baliho dan APK yang dianggap melanggar aturan, bahkan tidak pandang bulu semuanya akan ditertibkan.

" Kalau melanggar aturan ya harus ditertibkan, jadi tidak ada pandang bulu, "jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved