Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Bawaslu Kepulauan Meranti Tertibkan 47 APK Sejak 2019

Bawaslu Kepulauan Meranti tertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di beberapa titik di Kepulauan Meranti.

Tayang:
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
FOTO ILUSTRASI - Penertiban APK 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Teddy Tarigan

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti tertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di beberapa titik di Kepulauan Meranti.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, pada Rabu (23/01/2019) mengatakan ada 47 APK yang berhasil ditertibkan pihaknya.

APK tersebut berupa spanduk dan baliho dari para Caleg yang maju di perhelatan Pemilu serentak April mendatang.

Selain APK tersebut, bahan kampanye berupa ratusan stiker dan poster juga ditertibkan pihak Bawaslu Kepulauan Meranti.

Baca: KISAH Cewek Cantik 19 Tahun Asal Pekanbaru, dari Masa SMA hingga Kuliah di Fakultas Hukum

Syamsurizal mengatakan penertiban tersebut dilakukan pihaknya melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti karena ditemukan melakukan pelanggaran lokasi penempatan APK.

"Dari jumlah tersebut yang paling banyak ada di Kecamatan Tebing Tinggi," ungkap Syamsurizal.

Selain pihak panwas kecamatan Bawaslu juga di Bantu oleh pihak Satpol PP Kepulauan Meranti.

"Dalam penertiban yang dilakukan, kita dibantu dengan Satpol PP Meranti," tambah Syamsurizal.

Menurutnya penertiban APK tersebut merupakan sebuah langkah untuk penerapan Partai Politik (Parpol) dan Caleg yang melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang lokasi pemasangan APK.

“Yang jelas APK harus dipasang dilokasi yang ditetapkan oleh KPU. Kalau tidak dipasang dititik yang ditetapkan KPU tapi dipasang di halaman rumah orang atau ditempat milik pribadi, maka harus mendapatkan Izin tertulis dari pemilik tempat,” terangnya.

Baca: LIVE Streaming Korea Selatan vs Qatar, Jumat (25/1/2019) Pukul 20.00 WIB

Selain itu Syamsurizal juga menyampaikan bahwa APK juga dilarang ditempatkan di gedung pemerintahan dan rumah ibadah.

“Terus tidak boleh dipasang di tempat atau fasilitas pemerintah gedung pendidikan atau rumah ibadah,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved