Pilpres Dan Pileg 2019
Turunkan 66 APK Bilboard Berbayar, Bawaslu : Kami Tidak Ada Tebang Pilih
Kami sudah menyisir semuanya, dan sesuai tugas yang kami emban menjalankan edaran dari Bawaslu RI Nomor 1990 pada bilboard berbayar
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: CandraDani
Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada bilboard berbayar hari ketiga Rabu (23/1) berhasil menurunkan 31 baliho. Sehingga total semua yang diturunkan selama tiga hari mencapai 66 baliho APK berbayar.
Hari terakhir pelaksanaan penertiban rombongan Bawaslu fokus pada APK yang terpasang di sekitaran Rumbai, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Imam Munandar.
"Ada tadi ditertibkan sebanyak 31 unit baliho APK, ini hari terakhir penertiban dari Bawaslu, "ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Tribun Rabu.
Menurut Rusidi Rusdan pihaknya mengakhiri sementara proses penertiban APK yang terpasang pada bilboard berbayar di Pekanbaru.
Namun jika masih terpasang lagi nanti maka pihaknya akan kembali turun.
Baca: Berlanjut, Bawaslu Riau Tertibkan APK Caleg di Billboard Berbayar, Bagaimana dengan APK Pilpres?
Baca: Bawaslu Riau Turunkan 35 APK di Bilboard Berbayar, Penertiban akan Dilanjutkan
"Kami sudah menyisir semuanya, dan sesuai tugas yang kami emban menjalankan edaran dari Bawaslu RI Nomor 1990 pada bilboard berbayar yang sebelumnya sempat sudah diberi peringatan, "ujar Rusidi Rusdan.
Sementara masih adanya beberapa yang terpasang belum ditertibkan, Bawaslu mengaku juga akan segera menertibkan APK tersebut. Karena prinsipnya Bawaslu mengaku tidak ada tebang pilih dalam menindak.
" Kami tidak ada tebang pilih, semuanya akan ditindak, yang tidak sesuai aturan maka akan ditindak, kalau belum ya akan ditindak nantinya, "ujar Rusidi Rusdan.
Rusidi Rusdan juga mengakui anggaran terbatas untuk penertiban sehingga menjadi kendala juga, namun demikian mereka akan berbuat adil dan tidak akan ada Caleg dan partai yang diistimewakan.
"Tidak ada yang diistimewakan semuanya sama, bagi yang melanggar akan ditindak, "ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Bawaslu Riau melakukan penindakan dengan menertibkan APK yang terpasang pada bilboard berbayar, ini sesuai edaran dari Bawaslu RI.(*)