CPNS 2019
UPDATE! CPNS 2019 Segera Dibuka, Jumlah Formasi Lebih Sedikit daripada CPNS 2018
(Kemenpan-RB ) akan kembali membuka seleksi CPNS 2019. Dipastikan jumlah formasi CPNS 2019 ini lebih sedikit dibanding CPNS 2018
Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.
Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
“Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud.
Baca: VIDEO: Jadwal dan Live Streaming Indonesia Masters 2019 Hari Ini, Greysia/Apriyani Hadapi Bulgaria
Baca: Vivo Apex 2019 Dirilis 24 Januari? Ini Bocoran Tampilannya, Tidak Ada Tombol Satu Pun
Baca: VIDEO: Jadwal dan Live Streaming Indonesia Masters 2019 Hari Ini, Greysia/Apriyani Hadapi Bulgaria
Baca: Jelang Debat Kedua Capres Cawapres 2019, Ini Permintaan Kubu Jokowi-Maruf kepada Prabowo-Sandi
Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima.
Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga saat ini belum menentukan formasi dan kuota rekrutmen PPPK atau P3K ini.
Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan membiayainya.
“Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap,” ujar Bima.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Baca: Jadwal Live Streaming Piala Indonesia Semen Padang Vs PS Tira di Babak 32 Besar Piala Indonesia
Baca: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Pekanbaru dan Wilayah Riau, Rabu 23 Januari 2019, Ini Lokasinya
Baca: Ustaz Abdul Somad Imbau Bunuh Rasa Takut, Rasa Takut Itu Manusiawi, Ditambah Lagi Kerja Setan
Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Namun, PPPK tak mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Pelamar CPNS Saat menunggu giliran ikut tes di Markas Batalion 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangkaraya.(faturahman) (tribunkalteng.com/faturahman)
Jadwal dan Syarat Rekrutmen PPPK
Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.
