Pileg 2019
Caleg Wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti Dilaporkan, Diduga Langgar Aturan Kampanye
Calon legislatif (Caleg) wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti, Riau, Indonesia dilaporkan ke Gakkumdu diduga langgar aturan kampanye
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Caleg Wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti Dilaporkan, Diduga Langgar Aturan Kampanye
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan
TRIBUN PEKANBARU.COM, MERANTI - Calon legislatif (Caleg) wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti, Riau, Indonesia dilaporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diduga langgar aturan kampanye.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra (DPC Gerindra) Taufik Kurahman mengatakan tidak mengetahui kejadian yang menimpa Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Wanita Kepulauan Meranti berinisial MR yang berasal dari partainya.
Dirinya mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui saat muncul pemberitaan di media.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Pandai Dandan dan Geluti Modern Dance
Baca: KISAH Cewek Cantik 21 Tahun Asal Pekanbaru Jadi Penyair Radio, Ini Ceritanya
Baca: KISAH Cewek Cantik 19 Tahun Asal Pekanbaru, dari Masa SMA hingga Kuliah di Fakultas Hukum
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru dalam Menghadapi Macet Lalu Lintas, Ini Triknya untuk Tetap Mood
"Saya juga baru dapat pemberitaannya di koran, sebelumnya saya juga belum tahu," ungkapnya saat dihubungi Tribun Pekanbaru Kamis (24/1/2019).
Dirinya mengatakan bahwa menyerahkan persoalan ini penuh kepada pihak Bawaslu dan penegak hukum yang bersangkutan.
"Kita menghargai yang dilakukan Bawaslu, mudah-mudahan persoalan ini bisa cepat selesai," ujarnya.
Dirinya mengatakan apa yang menimpa MR sepenuhnya merupakan tanggung jawab yang bersangkutan
"Intinya persoalan ini tanggung jawab personal, karena mereka yang melakukan kampanye," ungkapnya.
Walaupun demikian melalui kejadian ini Taufik tetap menghimbau kepada kader partainya yang menjadi Caleg agar tetap melakukan kampanye sesuai aturan.
"Kita menghimbau para caleg agar melakukan kampanye tidak melanggar peraturan," ujarnya.
Saat ini pihaknya juga sedang melakukan pencarian informasi yang jelas terkait persoalan ini.
Baca: KISAH Caleg Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Designer Pakaian hingga Tampil di Dunia Politik
Baca: Jika Terpilih Jadi Tuan Rumah Porprov ke-X Riau 2019, KONI Pekanbaru Akan Tambah Cabor
Baca: KISAH Ken Setiawan Mantan Petinggi NII yang Bertaubat, Dituduh Khianat dan Bocorkan Rahasia Negara
Baca: TERLIBAT Prostitusi Artis, Aldira Chena: Anggap Semua PELAJARAN HIDUP, Good Nite
Sebelumnya Sentra Gakkumdu menerima laporan warga atas caleg wanita di Kepulauan Meranti yang berasal dari Partai Gerindra.
Dia diduga melakukan kampanye di sekolah agama (MTs,red) di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.
"Kejadian tersebut terjadi pada 9 Januari 2019 lalu. Awalnya pelapor hanya berdiskusi saja dengan kita. Setelah memiliki potensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian ia lanjut melaporkannya kepada kami," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Rabu (23/1/2019).
Syamsurizal mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini masih penyelidikan. Apakah bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan tergantung dari keterangan saksi ahli," katanya.
Diduga kampanye di sekolah, calon legislatif (Caleg) wanita di Kepulauan Meranti diperiksa Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kepulauan Meranti berinisial MR diperiksa Gakkumdu Kepulauan Meranti.
Hal tersebut dikarenakan MR diduga melakukan kampanye di sebuah sekolah agama (MTs,red) di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.
Baca: Kejadian Seputar Buah D4da Pamela Safitri Duo Srigala yang Menjadi Sorotan, Ada 13 Peristiwa
Baca: 13 FAKTA Pamela Safitri Duo Serigala, dari Insiden Buah D4da Tumpah hingga Ditawar Rp 500 Juta
Baca: Terlibat Prostitusi Online, 11 Postingan Aldira Chena setelah Diperiksa Terkait Prostitusi Artis
Baca: Aldira Chena Endorse Produk Pembesar Mr P Setelah Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Artis
Informasi yang berhasil dirangkum Tribun dirinya bahkan membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru yang hadir disana.
Salah seorang yang hadir dan melihat aktivitas tersebut disana akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Meranti.
"Kejadian tersebut terjadi pada 9 Januari 2019 lalu. Awalnya pelapor hanya berdiskusi saja dengan kita. Setelah memiliki potensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian ia lanjut melaporkannya kepada kami," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Rabu (23/1/2019).
Didampingi Komisioner lainnya, Romi Indra dan Muhammad Zaki, ketua Panwaslu membocorkan bahwa Caleg wanita tersebut dari Partai Gerindra.
"Kita sudah memanggil terlapor, mendapatkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi," katanya.
Syamsurizal menjelaskan MR diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pelaksanaan peserta Pemilu dan tim kampanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp 24 juta.
"Jika terbukti bersalah selain akan dihukum pidana, juga akan secara otomatis gugur menjadi peserta Pemilu," tegas Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti tersebut.
Baca: 3 FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bergelut dengan Dunia Malam
Baca: KISAH Dua FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bertarung dengan Kejamnya Dunia Malam
Baca: PEMBERIAN Nama FLY OVER Pekanbaru dan Jembatan Siak IV oleh Dua Gubernur Riau, Ini Namanya
Baca: FLY OVER Pekanbaru dan Jembatan Siak IV akan Diresmikan, Ini NAMA yang Diberikan Dua Gubernur Riau
Ditambahkannya Sentra Gakkumdu sudah memeriksa yang bersangkutan.
Apakah nanti prosesnya ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, tergantung dari pendapat saksi ahli yang akan diminta pendapatnya segera.
Ia juga mengatakan akan meminta pendapat tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli pidana dan ahli dari KPU Riau.
"Saat ini masih penyelidikan. Apakah bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan tergantung dari keterangan saksi ahli," katanya. (*)