Horee ! Gaji Kepala Desa Resmi Setara Gaji PNS Golongan II. Berlaku Mulai Bulan Maret
Gaji perangkat desa akan naik pada Maret 2019. Gaji perangkat desa itu disetarakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.
Editor:
Rinal Maradjo
Adapun keputusan ini akan dijalankan melalui kesepakatan bersama yang diteken melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Perencanaan Nasional dan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, aturan mengenai penghasilan tetap perangkat desa mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 yang menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Disebutkan juga, ADD sebagaimana dimaksud pada dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. (*)