Horee ! Gaji Kepala Desa Resmi Setara Gaji PNS Golongan II. Berlaku Mulai Bulan Maret
Gaji perangkat desa akan naik pada Maret 2019. Gaji perangkat desa itu disetarakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gaji perangkat desa akan naik pada Maret 2019. Gaji perangkat desa itu disetarakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyampaikan rincian mengenai perangkat desa yang akan disetarakan gajinya berlaku untuk satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 orang perangkat desa.
"Besaran siltap perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90% nya, perangkat pelaksana 80%nya," kata Puan dalam konferensi resmi usai memimpin Rapat Koordinasi tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa, di kantor PMK, Kamis (24/1).
Siltap dalam hal ini adalah penghasilan tetap yang mana aturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 yang menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, dengan menaikkan gajinya setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.
Baca: Diduga Hina Prabowo, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu. Jika Terbukti, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Baca: VIDEO: Bebas, Ahok Acungkan 3 Jari Sesaat Keluar dari Penjara Mako Brimob
Baca: Terkait Foto Prabowo dan Ratna Sarumpaet Nikah, KPU Riau Ajak Netizens Cerdas Gunakan Medsos
Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, maka pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Nomor 2014 dan PP 47 Tahun 2015. "Insyallah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," kata Puan.
Melengkapi lebih lanjut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjelaskan sejatinya tidak semua daerah akan menerima penyetaraan penghasilan tersebut,
karena sejatinya ada juga sejumlah kepala desa yang sudah memiliki penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan
"Jadi ini untuk daerah yang itu nya belum tercapai. Jadi itu minimalnya, tidak merubah yang sudah tinggi," katanya kepada Kontan.co.id.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran untuk penyetaraan penghasilan tetap ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang di dalamnya terdapat komponen Alokasi Dana Desa (ADD).
SIMAK KABAR TERBARU DARI KAMI DI INSTAGRAM @tribunpekanbaru :
Ia menyampaikan bahwa untuk merealisasikan rencana ini, anggaran penyetaraan gaji tetap berasal dari APBDES dan dari sumber lainnya.
"Tetap menggunakan APBDES dengan sumber ADD, Alokasi Dana Desa, dari APBD yang udah dilakukan oleh kabupaten dan kota," kata Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa, di kantor PMK, Kamis (24/1).
Sri Mulyani juga menyampaikan, penyetaraan gaji akan dilakukan untuk daerah tertentu saja.
Kemudian bagi yang gajinya sudah setara atau di atas golongan IIA, tidak akan diturunkan.
Baca: Jumat Besok Ustadz Abdul Somad Hadiri Acara Istighasah Dan Tabligh Akbar HUT Ke-145 Kota Pandeglang
Baca: LIVE STREAMING Sekarang, Ceramah Ustadz Abdul Somad Pada Tabligh Akbar Di Masjid Adz Dzkira Bekasi
Adapun keputusan ini akan dijalankan melalui kesepakatan bersama yang diteken melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Perencanaan Nasional dan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, aturan mengenai penghasilan tetap perangkat desa mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 yang menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Disebutkan juga, ADD sebagaimana dimaksud pada dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. (*)