Ahok Bebas

Jelang Bebas dari Mako Brimob, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Berpose Acungkan Jari

Menurut Sakti, Ahok keluar dari Mako Brimob pukul 07.30 WIB.Ahok dijemput oleh sang anak, Nicholas Sean Purnama, dan sejumlah Tim BTP.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Penamilan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat bebas Kamis (24/1/2019) 

Sakti memastikan akan mengabari, lokasi yang memang terbuka untuk awak media.

"Pasti saya kabari," imbuh Sakti.

Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kini, Ahok bebas pada hari ini, 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.

Ahok bebas setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama terkait pidatonya di Pulau Seribu.

Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018. 

Setelah diberi waktu 14 hari setelah vonis dijatuhkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengajukan banding.

Ahok dan pengacaranya menerima putusan majelis hakim tersebut sehingga vonis dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved