Pileg 2019
PERINGATAN KERAS untuk Caleg, Terbukti Langgar Hukum Pidana Bisa Dicoret dari DCT
Peringatan keras untuk calon legislatif (Caleg), terbukti melanggar hukum pidana, caleg bisa dicoret dari daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
PERINGATAN KERAS untuk Caleg, Terbukti Langgar Hukum Pidana Bisa Dicoret dari DCT
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peringatan keras untuk calon legislatif (Caleg), terbukti melanggar hukum pidana, caleg bisa dicoret dari daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Seiring mendekati hari pemungutan suara, satu per satu Caleg mulai terjerat oleh kasus hukum.
Tidak hanya terjerat pidana Pemilu saja, sejumlah Caleg juga terjerat perkara di ranah pidana umum (Pidum).
Baca: Caleg Wanita dari Partai Gerindra di Kepulauan Meranti Dilaporkan, Diduga Langgar Aturan Kampanye
Baca: Disdik Pelalawan Gelar Sosialisasi UNBK ke Pelajar SMP
Baca: Jika Terpilih Jadi Tuan Rumah Porprov ke-X Riau 2019, KONI Pekanbaru Akan Tambah Cabor
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Pandai Dandan dan Geluti Modern Dance
Hingga saat ini, Bawaslu Riau mencatat 7 Caleg yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu 2019.
Ada juga beberapa Caleg di luar itu yang terjerat oleh kasus pidana umum, seperti salah satu Caleg ada Pelalawan yang ditangkap polisi lantaran diduga terlibat judi.
Beberapa di antara mereka bahkan sudah menjalani proses hukum di pengadilan.
Jumlah tersebut juga diprediksi akan bertambah seiring mendekati hari pemungutan suara.
Menganggapi banyaknya Caleg yang terjerat kasus hukum, Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, Caleg yang tersangkut masalah hukum bisa dicoret dari dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Namun, hal itu dilakukan jika putusan hakim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Jika sudah inkracht putusan hakim di pengadila, kita bisa coret yang bersangkutan dari DCT," ujar Ilham Yasir, Kamis (24/1/2019).
Baca: TERLIBAT Prostitusi Artis, Aldira Chena: Anggap Semua PELAJARAN HIDUP, Good Nite
Baca: Terlibat Prostitusi Online, 11 Postingan Aldira Chena setelah Diperiksa Terkait Prostitusi Artis
Baca: Aldira Chena Endorse Produk Pembesar Mr P Setelah Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Artis
Baca: Aldira Chena: Dira Mau Tenang, Diperiksa sebagai Saksi Prostitusi Online
Ilham juga menjelaskan, jika putusan pengadilan sudah inkrach sementara surat suara sudah berjalan, pihaknya hanya akan mengumumkan ke publik jika Caleg tersebut tidak lagi terdaftar sebagai Caleg.
Sebab, KPU tidak bisa mencoret nama Caleg tersebut dalam surat suara yang sudah terlanjur dicetak dan didistribusikan.
"Kami tak mungkin mengganggu surat suara, kita hanya akan umumkan ke publik jika yang bersangkutan tidak lagi terdaftar di DCT. Jika pun ada masyarakat yang tetap mencoblos nama Caleg tersebut pada Pemilu nanti, suaranya akan dimasukkan ke partai yang mengusungnya," ujar Ilham Yasir.
Silahkan Manfaatkan Media Sosial, Caleg Tetap Jaga Etika dan Jangan Sebar Hoaks dan Kebencian
Silahkan manfaatkan media sosial, Calon Legislatif (Caleg) tetap jaga etika dan jangan sebar hoaks serta ujaran kebencian.
Saat ini masa tahapan kampanye sedang berlangsung, Calon Legislatif (Caleg) di daerah dipersilahkan untuk memanfaatkan media sosial untuk melakukan sosialisasi kampanyekan diri dan sampaikan program kepada masyarakat.
Namun demikian menurut Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa harus menjaga etika dalam berpolitik tidak menyampaikan informasi hoaks dan menebar ujaran kebencian.
Baca: Kejadian Seputar Buah D4da Pamela Safitri Duo Srigala yang Menjadi Sorotan, Ada 13 Peristiwa
Baca: 13 FAKTA Pamela Safitri Duo Serigala, dari Insiden Buah D4da Tumpah hingga Ditawar Rp 500 Juta
Baca: 3 FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bergelut dengan Dunia Malam
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi FDJ, Tampil di Tempat Hiburan Malam hingga Acara Formal
"Di media sosial seperti Fb tidak ada masalah, silahkan dimanfaatkan namun harus menggunakan Medsos dengan cerdas juga santun, "ujar Neil Antariksa kepada Tribun Selasa (22/1).
Apalagi melakukan kampanye dengan akun sendiri dan teman-teman Caleg bersangkutan di media sosial, menurut Neil Antariksa tidak ada yang dilanggar.
"Kecuali berbayar di media sosial dan media online, itu baru tidak benar. Selagi gunakan akun Medsos pribadi silahkan, "jelas Neil Antariksa.
Namun sejumlah Caleg mengaku masih ragu - ragu untuk menggunakan Medsos sebagai sarana kampanye, hal ini disebabkan aturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) cukup ketat.
" Kami sangat hati - hati juga sosialisasi melalui media sosial, memang sekarang ini aturannya lebih ketat bila dibanding sebelum - sebelumnya, "jelas Caleg Perindo untuk DPR RI yang juga ketua Perindo Riau Ahmi Septari kepada Tribun.
Sebagaimana dalam ketentuannya untuk Medsos yang digunakan dalam bersosialisasi harus didaftarkan ke KPU.
Maka KPU akan memantau medsos itu.
KPU Ingatkan Caleg Aturan Main Kampanye di Medsos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengingatkan para Caleg dan partai politik peserta pemilu untuk menjalankan sesuai aturan main dalam melakukan kampanye menggunakan media sosial.
Baca: PEMBERIAN Nama FLY OVER Pekanbaru dan Jembatan Siak IV oleh Dua Gubernur Riau, Ini Namanya
Baca: FLY OVER Pekanbaru dan Jembatan Siak IV akan Diresmikan, Ini NAMA yang Diberikan Dua Gubernur Riau
Baca: KISAH Cewek Cantik 21 Tahun Asal Pekanbaru Jadi Penyair Radio, Ini Ceritanya
Baca: KISAH Cewek Cantik 19 Tahun Asal Pekanbaru, dari Masa SMA hingga Kuliah di Fakultas Hukum
Sebagaimana diketahui para peserta pemilu hanya dibenarkan menggunakan akun media sosial yang didaftarkan di KPU untuk melakukan sosialisasi dan kampanye.
"Ini memang harus diperhatikan akun media sosial, terutama Facebook yang dibuat untuk sosialisasi harus yang didaftarkan di KPU, aturan mainnya seperti itu, "ujar Komisioner KPU Riau Ilham Yasir kepada Tribun Selasa (22/1).
Jika menggunakan akun lain selain yang didaftarkan di KPU, maka itu sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, karena yang dibenarkan hanya akun yang bersangkutan saja dan terdaftar.
"Jadi kalau memang ada di luar itu melanggar, bisa punya potensi dilaporkan ke Bawaslu, "ujar Ilham.
Ilham menambahkan masyarakat juga dipersilahkan untuk melaporkan jika ada peserta pemilu yang menyalahi aturan saat menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye.
Laporan bisa saja disampaikan langsung ke pengawas pelaksanaan pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu bersama Sentra Gakkumdu akan melakukan proses penegakan hukum.
"Silahkan masyarakat juga ikut mengawasi, "jelasnya.
Kemudian Ilham Yasir juga menambahkan dalam melakukan sosialisasi juga tentunya harus menggunakan bahas santun dan jangan sampai menebar kebencian apalagi menyampaikan hoaks. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/peringatan-keras-untuk-caleg-terbukti-langgar-hukum-pidana-bisa-dicoret-dari-dct.jpg)