Indragiri Hulu
Wacana Penggajian Kades setara ASN Golongan II, Plt Kadis PMD Inhu Sebut Masih Tunggu Regulasi
Rencana pemerintah pusat untuk menyetarakan gaji Kades dengan ASN golongan II tampaknya masih belum bisa dijalankan di Kabupaten Inhu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Rencana pemerintah pusat untuk menyetarakan gaji Kepala Desa (Kades) dengan ASN golongan II tampaknya masih belum bisa dijalankan di Kabupaten Inhu.
Pasalnya hingga kini belum ada aturan baru terkait hal ini.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Inhu, Boby Rachmat menyatakan kesiapan menjalankan penyetaraan gaji tersebut apabila ada aturan baru dari pemerintah pusat.
"Kita siap melaksanakan, apabila ada aturan baru dari pemerintah pusat. Kita masih menunggu regulasi itu, karena sejauh ini hal itu masih menjadi wacana," kata Boby, Senin (28/1/2019).
Baca: Pengakuan Mengejutkan Tantowi Ahmad, Sejak 2010 Belum Pernah Meminta Ini Pada Liliyana Natsir
Baca: Amir Jalan Kaki dari Medan-Banyuwangi,Dapat Bantuan 74 Juta, Minta Maaf hingga Fakta Ini Terkuak
Baca: VIDEO: Kesal, Warga Lipat Kain Kampar Tanam Pohon Pisang dan Kelapa di Jalan yang Rusak
Boby menerangkan apabila sudah ada regulasi baru yang mengatur hal tersebut, kemungkinan penyetaraan gaji tersebut bisa dilakukan di tahun 2019 atau 2020 mendatang.
Boby melanjutkan sesuai dengan rencana penyetaraan itu, jumlah gaji yang akan diterima oleh Kades diperkirakan berkisar Rp 1,9 hingga Rp 3 juta. (*)