Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas

Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Mahfud MD mengawali penyampaiannya dengan menyinggung soal adanya kabar 'bebas murni' Abu Bakar Ba'asyir.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru/instagram/mohmahfudmd
Mahfud MD 

Mahfud MD jelaskan tentang bebas bersyarat

Mahfud kemudian menjelaskan mengenai bebas bersyarat.

Menurut Mahfud MD, setiap napi memiliki hak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun pembebasan bersyarat tersebut diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang, yakni atribusi kewenangan dan delegasi kewenangan.

"Undang-Undang mengatakan bahwa setiap napi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, titik!"

"Di sini kemudian diatur bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara bebas bersyarat diatur dengan Peraturan Pemerintah."

"Kok tidak ada di UU lalu ada di PP? Karena perintah pasal 14 ayat 2, itu namanya atribusi."

"Pembentuk UU memberi tugas kepada pemerintah membuat peraturan pelaksaannya (bebas bersyarat)."

"Kemudian PP memberi delegasi lagi kepada Menkumham untuk membuat Permen."

"Dari tata hukum benar semua, formalnya sudah terpenuhi semua aturan itu."

"Oleh sebab itu dari sudut hukum clear masalahnya," ujar Mahfud MD.

Kemanusiaan

Terkait kemanusiaan, yang didengungkan dalam kabar pembebebasan Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud MD juga memberi tanggapan.

Ia juga turut merasa iba kepada Abu Bakar Ba'asyir dan ingin membebaskan beliau jika bisa dilakukan.

Namun aturan hukum harus ditegakkan agar tidak ada preseden buruk di kemudian hari atas nama kemanusiaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved