Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Abu Bakar Baasyir Batal Bebas

Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Mahfud MD mengawali penyampaiannya dengan menyinggung soal adanya kabar 'bebas murni' Abu Bakar Ba'asyir.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru/instagram/mohmahfudmd
Mahfud MD 

"Kalau sudah 2/3 Anda menjalani hukuman, demi kemanusiaan anda bebas."

"Tapi bukan lalu bebas tanpa syarat."

"Syaratnya banyak lho."

"Anda harus asimilasi dulu, ikut pembinaan deradikalisasi dulu. ada semua itu di PP."

"Itu berdasarkan delegasi dan atribusi kewenangan hukum yang jelas," kata Mahfud MD.

Hanya bebas bersyarat

Penutupnya, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir adalah dengan pembebasan bersyarat.

"Oleh sebab itu maka masalah ini bisa diakhiri, satu-satunya jalan bagi Abu Bakar Bas'asyir, demi hukum, kalau demi kemanusiaan di luar hukum, di luar aturan hukum, okelah, ya sudah dibebaskan."

"Tapi demi hukum, satu-satunya jalan, dia memang pembebasan bersyarat dan memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan."

"Kalau itu mau ditrobos, satu jalan, keluarkan Perpu demi Abu Bakar Ba'asyir."

"Keluarkan Perpu yang membatalkan isi UU pasal 14 ayat 1 dan seluruh delegasi kewenagan yang diberikan kepada Menkumham, Dirjen dan sebagainya itu dicabut, dari situ baru bisa keluar Abu Bakar Ba'asyir, tanpa itu tidak bisa."

Oleh sebab itu, saya mengajak kita berhukum dengan benar, tidak ada urusan politik-politik."

"Kalau untuk saya yang urusan ini murni saya bicara soal hukum."

"Begitu hukumnya, kalau negara ini ingin tertib," pungkas Mahfud MD.

Simak video lengkapnya di bawah ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved