Pileg 2019
DAFTAR Nama Caleg Mantan Napi Koruptor, Yuridis: Tak Usah Ditanggapi, Seperti Air Mengalir Saja
Daftar nama calon legislatif (Caleg) mantan Napi koruptor, nama Caleg di Indragiri Hulu yakni Yuridis tidak ada walau ia seorang eks koruptor
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Dua nama yang sebelumnya itu masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Inhu setelah dimenangkan Bawaslu dalam sidang adjudikasi mereka.
"Iya, ada 2 caleg PKPI yang ikut dalam kontestasi, hal ini dilakukan berdasarkan putusan bawaslu inhu yg memenangkan sidang adjudikasi kemarin,"ujar Ketua KPU inhu Amin kepada Tribun Kamis (31/1).
Dua nama tersebut Yuridis dan R. Zulhindra masih terdaftar sebagai Caleg tetap di KPU Inhu.
"Untuk kasus lupa saya, pastinya mereka pernah dihukum penjara karena kasus korupsi, "ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Riau Ilham Yasir menegaskan hanya ada dua Caleg yang masuk dalam eks koruptor di Riau yakni di Inhu.
"Yang Provinsi terutama DPRD Provinsi maupun DPR RI asal Riau tidak ada. Kalau tak salah utk kab/kota ada untuk DPRD Inhu dari PKPI, hasil putusan bawaslu untuk dimasukkan lagi," jelas Ilham.
DAFTAR nama calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi akhirnya diumumkan oleh KPU RI.
Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputradalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
KPU, kata Ilham mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Pengumuman oleh KPU ini disebut sebagai penegasan terhadap aturan tersebut.
KPU memastikan data yang mereka rilis malam ini sudah melewati tahap verifikasi berlapis, sebelum diumumkan kepada publik.
"Memang ada aturan dalam UU Pemilu untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi agar statusnya disampaikan kepada publik," katanya.
Berikut rincian daftar calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Partai Golkar
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota