Guru Ngaji Cabuli 5 Bocah. Diajak Nonton Video di Hape, Kemudian Dilecehkan
Guru Ngaji Cabuli 5 Bocah. Modus pelaku adalah dengan mengajak nonton Video di Hape, kemudian bocah-bocah itu dicabuli
Setelahnya, N melakukan aksi pencabulan pada anak yang diajaknya tersebut.
Keselurahan aksi tersebut dilakukan di kamar rumah pelaku N.
Parahnya, N mengatakan pada bocah-bocah tersebut bahwa perbuatan tersebut bukanlah dosa.
"Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," tambah Iptu Rezki.
N juga mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang jajan senilai Rp2.000.
"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," tegas Iptu Rezki.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Ia terjerat pasal tentang perlindungan anak. (*)