JI Bantah Setubuhi Anak Kandungnya, Korban Sebut Sudah 3 Kali, Polisi Dapatkan Bukti Hasil Visum

Ji membantah sudah memperkosa anak kandungnya. Namun korban menyebautkan bapaknya itu sudah 3 kali menyetubuhinya. hasil Visum buktinya

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA)
JI (berbaju merah) menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih dengan tuduhan telah memperkosa anak kandungnya sendiri. JI terancam pasal 20 tahun atas perbuatannya 

“Modusnya pelaku datang ke rumah tempat korban tinggal saat sedang sepi lalu pura pura menanyakan surat BPKB mobil milik pelaku kepada korban. Saat korban lengah, tersangka langsung membekap dan memperkosa korban dengan ancaman,” ungkapnya Perkosaan itu lalu dilakukan lagi sebanyak 3 kali oleh tersangka.

Baca: KISAH Empat Model Cantik Asal Pekanbaru, Ada yang Memulai Karir Sejak Remaja 14 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka JI terancam pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara.

JI boleh membantah, namun proses hukum nantinya yang akan memberikan kepastian dan fakta apakah benar ada perkosaan atau tidak pada anakanya yang masih di kelas 3 SMA.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved