Yuli Tertipu Dukun Fiktif, Uang Rp 740 Juta Ditukar Keris dan Akik, Pelaku Beraksi Sejak 2013

Yuli Astutuik yang merupakan seorang pegawai negeri sipil hanya bisa menyesali kecerobohannya mempercayai dukun fiktir yang menguras uang Rp 740 juta

Editor: Budi Rahmat
Internet
Yuli Tertipu Dukun Fiktif, Uang Rp 740 Juta Ditukar Keris dan Akik, Pelaku Beraksi Sejak 2013 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Yuli Astutik hanya bisa mengelus dadanya setelah mengetahui bahwa uangnya sebanyak Rp 740 juta ludes ditangan seorang dukun fiktif.

Uang ratusan juta tersebut lesap hanya dengan iming-iming pengganaan uang.

Baca: Begal Remaja Sadis, Bawa Celurit Cari Mangsa, Incaran Pasangan Kekasih, Kalau Melawan Dilukai

Korban mendapatkan sebuah keris dan akik yang harus disepuh setiap 3 bulan yang justru memplorot uang miliknya hingga ratusan juta.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Bangkalan pada kasus kasus penipuan dengan modus seorang dukun, Kamis (31/1/2019).
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Bangkalan pada kasus kasus penipuan dengan modus seorang dukun, Kamis (31/1/2019). (SURYA/AHMAD FAISOL)

Parahnya lagi, uang yang dihabiskan korban untuk dukun fiktir tersebut merupakan hasil pinjama dari bank, koperrasi dan menjual perhiasan.

Korban adalah seorang  seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Desa Bator, Kecamatan Klampis.

Baca: Ngeri, Sudah ada Laporan 10 Anak Diculik dan Dibunuh, Telinga, Lidah hingga Organ Seksual Hilang!

Mengalami kerugian hingga Rp 740 juta karena ulah Nasurah (43), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Nasurah akhirnya dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus memiliki teman seorang dukun asal Kalimantan lantaran menghasut dengan tujuan mengeruk materi korban sejak tahun 2013 hingga 2018.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP MW Santoso mengungkapkan, tersangka Nasurah akhirnya dibekuk Polsek Klampis, Senin (28/1/2019).

Baca: Dua Orang Anak di Riau Meninggal Dunia Akibat DBD, Kasusnya Meningkat Dari Tahun Lalu

Pertemuan tersangka dan korban Yuli terjadi pada tahun 2013, saat korban terpengaruh hasutan tersangka lantaran dukun 'Dayak Iban' itu disebut mampu mendatangkan rejeki.

Korban lantas dimintai uang senilai Rp 6 juta dengan alasan mahar dan menawarkan seperangkat alat minangan yang dapat mendatangkan rejeki.

Baca: Jadwal Lengkap Pekan ke 22, Klasemen dan Top Skor Liga Italia, Juventus vs Parma, Roma Vs AC Milan

"Korban diminta menebus seperangkat minangan dan sejumlah uang setiap 3 bulan. Mulai Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," jelas AKP MW Santoso.

 AKP MW Santoso memaparkan, permintaan uang setiap tiga bulan itu dimaksudkan untuk menyempuh dan memperbaharui mantra.

Korban juga mendapatkan keris dan akik yang juga harus disempu setiap 3 bulan hingga korban alami kerugian sekitar Rp 70 juta.

"Korban juga diiming-iming hutang dengan bunga namun uang tidak pernah didapat. Korban masih dimintai uang setiap minggu untuk ongkos mengurus pinjaman," paparnya.

Baca: Insinyur Belanda Hadiri Dies Natalis Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang 

Pada tahap itu, lanjutnya, korban kembali menderita kerugian hingga Rp 20 juta.

Tersangka mewajibkan korban mengikuti ritual pesugihan dan penggandaan uang.

Namun ritual tersebut tidak pernah berhasil. Padahal korban sudah menghabiskan uang sebesar Rp 100 juta.

 AKP MW Santoso mengatakan, pada fase ini korban sudah kehabisan uang.

Namun tersangka kembali mengajak korban meminjam uang bunga yang tidak pernah ada.

"Tersangka masih selalu minta bunga sebesar Rp 4 juta per bulan sampai bisa membayar uang utang pokok," katanya.

 AKP MW Santoso menambahkan, total kerugian yang diderita korban hingga 2018 mencapai senilai Rp 740 juta.

"Korban berhutang ke bank dan ke koperasi serta menjual perhiasan-perhiasannya untuk memenuhi biaya dukun," pungkasnya.

Temukan kami di Facebook

Dari tangan tersangka Nasurah, polisi menyita sebuah keris terbuat dari kuningan, bandul kalung batu akik, dan amplop berisi uang Rp 50 ribu.

Penyidik Polsek Klampis juga menyita barang bukti berupa satu bendel rekening koran BNI atas nama korban, buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka, selembar bukti transfer BNI, dan satu set peralatan minangan berbahan kuningan.

Sementara itu, Kapolsek Klampis, AKP LM Efendi mengungkapkan, tersangka Nasurah ditangkap ketika sedang duduk di teras rumahnya.

"Pengakuan tersangka, korban tidak pernah bertemu dengan si dukun. Tersangka terus mempengaruhi hingga korban tertarik dan menyetor uang," singkatnya kepada Surya.

Baca: Hasil Kepri Jaya Vs Persija Piala Indonesia, Skor Babak Pertama Sementara Imbang

Sehingga orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca: Dulu Dihujat dan Diragukan, Kini BTS Patahkan Keraguan Haters Lewat Momen Daesang di MAMA 2016

Yuli Astutik tentunya hanya bisa menyesali atau kecerobohannya mempercayai dukun untuk mendatangkan rezeki.

Uang ratusan juta sudah lesap oleh dukun yang tidak pernah ada tersebut.(*)


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved