Berita Riau
49 Kasus KDRT Terjadi di Riau, Ada PNS, Ini Rincian dan Dampaknya Terhadap Anak
Sebanyak 49 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Riau, ini rincian dan dampaknya terhadap anak
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
49 Kasus KDRT Terjadi di Riau, Ini Rincian dan Dampaknya Terhadap Anak
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 49 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Riau, ini rincian dan dampaknya terhadap anak.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi momok yang menakutkan bagi anak-anak.
Betapa tidak, akibat KDRT banyak dampak negatif yang ditimbulkan.
Baca: Pesan Mantan Ketua KPU Pekanbaru Makmur Hendrik, Komisioner KPU harus Berintegritas
Baca: DISKON HARI INI, Informa Gelar Bazar dan Ada Diskon Hingga 70 Persen untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Baca: HASIL Babak 1 Japan Vs Qatar Final AFC Asian Cup, Skor 0-2, Ini Link Streaming & Live Score Babak 2
Baca: Disparbud Kampar Targetkan 2 Juta Wisatawan, Ini Objek Wisata di Kampar
Mulai dari gangguan psikis anak-anak hingga bisa berujung ke retaknya bahtera rumah tangga.
Bahkan tidak sedikit diantaranya yang harus berakhir dengan penceraian.
Di Provinsi Riau, KDRT masih banyak ditemukan setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang dirangkum Tribunpekanbaru.com di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau, sepanjang tahun 2018 lalu tercatat sebanyak 49 kasus KDRT terjadi di Riau.
Kasus KDRT di Riau paling dominan ditemukan di Pekanbaru, sebanyak 40 kasus.
Sisanya 9 kasus lagi tersebar di Kampar dan Rohil.
"KDRT banyak berdampak terhadap anak-anak, yang paling dirasakan itu, hak asuh anak," kata Desi Riawati, Kasi Pengaduan dan Layanan UPT P2TP2A, Jumat (1/2/2019).
Dari beberapa kasus yang ditangani P2TP2A memang banyak persoalan KDRT yang membuat anak-anak menjadi korban, sehingga pihaknya tetap melakukan upaya mediasi agar KDRT tidak terulang kembali dan tidak berakhir ke penceraian.
Baca: VIDEO: HALF TIME RESULT Live streaming Japan Vs Qatar, Final Asia Cup 2019
Baca: Persib Bandung vs Persiwa Batal Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Tak Dapat Izin
Baca: Cara Agar Akun Instagram Ada Centang Biru, Begini Proses Meminta Tanda Verifikasi
Baca: Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Sebut Akan Ajukan PK Kembali
"Masalah hak asuk anak selalu menjadi persoalan yang sering kita temukan, dan kita selalu mencoba melakukan mediasi," ujarnya.
Seperti diketahui, angka penceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Provinsi Riau masih tinggi.
Berdasarkan catatan yang Tribun himpun di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pekan lalu tercatat setidaknya ada 412 PNS yang memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya sepanjang tahun 2018.
Menariknya, permohonan cerai justru didominasi oleh sang istri atau biasa disebut dengan istilah cerai gugat.
Dari total 412 kasus penceraian yang tercatat di Pengadilan Tinggi Agama Pekabaru, 288 diantaranya yang mengajukan adalah sang istri.
Sedangkan sisanya 124 yang mengajukan permohonan cerainya adalah dari pihak suami atau disebut cerai talak.
"Penyebab penceraian di kalangan PNS itu macam-macam. Ada yang karena selingkuh, ada yang disebabkan gaji istri lebih besar dari suaminya, ada juga yang disebabkan akibat kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Masnur Yusu pekan kemarin.
Masnur menjelaskan, dari beberapa kasus yang sempat dirinya tangani, perselingkungan yang berujung penceraian tersebut ada yang bermula dari perselingkuhan melalui media sosial.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Ikuti Ajang Miss Teen Hingga Putri Pariwisata
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Punya Kebiasaan Unik hingga Jadi Dara Photogenic Riau
"Itu masih terjadi, kemarin bahkan ada yang sampai banding, itu kemarin dari tanjung pinang, dari karium juga ada," kata Masnur.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru selain membawahi Riau juga membawahi Kepuluan Riau (Kepri).
Kasus penceraian dikalangan PNS di Riau paling tinggi terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru yang mencapai 211 kasus dari total 412 kasus.
Disusul Kampar 53 Kasus, Bengkalis dan Rohil masing-masing 28 kasus.
Kemudian Rohul 21 kasus, Inhil 19 kasus, Inhu 16 kasus, Pelalawan dan Dumai masing-masing 11 kasus, Meranti 9 kasus, Siak 3 kasus dan Taluk kuantan 2 kasus.
Selain dikalangan PNS angka penceraian juga banyak ditemukan dikalangan non PNS.
Mulai dari petani, pedagang, buruh, pewagawai perusahaan dan profesi lainya diluar PNS.
Sepanjang tahun 2018 tercatat setidaknya ada 8.268 kasus peceraian di Riau.
Dari jumlah tersebut, 412 diantaranya adalah penceraian dikalangan PNS sedangkan 7.856 orang adalah masyarakat biasa diluar PNS.
Masnur mengungkapkan, untuk penceraian kalangan non PNS penyebabnya lebih banyak disebabkan akibat masalah ekonomi.
Meskipun ada juga yang disebabkan oleh perselingkuhan dan KDRT.
Namun jumlahnya tidak didominasi seperti yang terjadi pada kasus penceraian di kalangan PNS.
"Yang non PNS, atau masyarakat biasa, baik petani pedagang dan lainya, itu faktor penyebabnya lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi," katanya.
Kasus penceraian di Riau sebagian besar diajukan oleh pihak perempauan atau si istri.
Dari total 8.268 kasus sebanyak 5.764 kasus diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.
Sisanya 2.504 kasus diajukan oleh pihak suami atau cerai talak.
Kasus penceraian paling tinggi ditemukan di Kota Pekanbaru, sebanyak 1.913 kasus.
Disusul Kabupaten Kampar 1.070 kasus.
Kemudian Inhu 978 kasus, Inhil 818 kasus.
Selanjutnya Kabupaten Bengkalis sebanyak 835 kasus, Rohul 702 kasus, Rohil 572 kasus, Dumai 512 kasus, Pelalawan 467 kasus, Meranti 271 kasus, Siak 80 kasus.
Kasus penceraian di Riau paling sedikit ditemukan di Kabupaten Taluk Kuantan hanya 50 kasus.
Petugas informasi Pengadilan Agama Tingkat I Kota Pekanbaru, Fakhriadi kepada Tribun pekan lalu mengungkapkan, untuk di Kota Pekanbaru terjadi peningkatan kasus penceraian.
Tahun 2017 lalu pihaknya mencatat 1.886 kasus. Sedangkan di tahun 2018 naik menjadi 1.913 kasus.
"Iya, meningkat lebih kurang tiga persen, setelah lebaran itu mulai meningkat kasus penceraian di Pekanbaru," katanya.
Sama dengan kasus di Riau, untuk di Kota Pekanbaru berkas perkara yang masuk ke Pengadilan Agama tingkat I Kota Pekanbaru juga lebih banyak diajukan dari pihak istri yakni, sebanyak 1.418 kasus diajukan oleh pihak istri yang meminta diceraikan.
Sedangkan sisanya 495 kasus diajukan oleh pihak suami.
"Ada beberapa faktor utama perceraian. Diantaranya cekcok yang dilatar belakangai masalah ekonomi kemudian ada juga yang disebabkan karena kehadiran pihak ketiga," katanya. (*)