Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bawaslu Sudah Turun Cek APK Caleg DPR RI di Pangkalan Gas, Ini Hasilnya

Bawaslu di daerah masing-masing di Riau langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan APK Caleg DPR RI di pangkalan gas.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
FOTO ILUSTRASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dibantu aparat Satpol PP Provinsi Riau dan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019).  (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

Rusidi Rusdan juga menambahkan hendaknya para peserta yang ikut bertarung sudah mengetahui aturan dan regulasi kampanye, maka cukup menjalankan dan mematuhi aturan yang sudah dibuat tersebut.

"Kami tentunya sebagai pengawas akan melakukan pengawasan dan jika ada pelanggaran nanti akan dinaikkan untuk proses di Gakkumdu, "ujarnya.

Sementara untuk pidana Pemilu sendiri hingga saat ini data yang ada di Bawaslu ada sebanyak 7 kasus, dua diantaranya sudah masuk dalam proses sidik sedangkan lima lagi masih dalam proses lidik.

"Sekarang ini sudah ada tujuh dugaan pidana pemilu masih dalam proses semuanya. Ada dua yang sudah dalam proses sidik, lima masih dalam lidik,"jelas Komisioner Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata.

Baca: Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S10+, Ada Fitur Dual Kamera Di Sudut Kanan Atas Di Dalam Layar

Tujuh dugaan pelanggaran pemilu tersebut berada di Pelalawan 1, Siak 1, Inhil 2, Kampar 1, Dumai 1, Meranti 1. Untuk kasusnya sendiri beragam mulai dari Money politik, Kepala Desa yang menguntungkan dan merugikan, Memanfaatkan fasilitas pemerintahan dan ASN.

"Setelah ada putusan baru dilakukan pengawasan nanti," jelas Gema Wahyu Adinata. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved