Pelalawan
Eksepsi, Kades Sialang Godang Arianto alias Ari Bantah Terlibat Pembunuhan Berencana
Eksepsi, Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Arianto alias Ari membantah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Daud Hadi
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
Sedangkan dua terdakwa lainnya menerima dakwaan jaksa tersebut.
Ari melalui kuasa hukumnya, Yasmar dan Efwa Zennur mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU tidak disusun secara cermat dan jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.
Pihak Ari menyebut dakwaan JPU kabur.
"Dengan demikian dakwaan ini batal demi hukum," kata Ari lewat kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut.
Pihaknya juga menuntut manajelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.
Menyatakan pemeriksaan pendahuluan terhadap terdakwa Arianto cacat hukum.
Baca: 5 Selebgram Cantik Bak Boneka dan Seksi, Ada Sering dapat DM Nakal, Ini Pengakuannya
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Ikuti Ajang Miss Teen Hingga Putri Pariwisata
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi
"Memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa Arianto. Memulihkan nama baik Arianto. Menetapkan bahwa pemeriksaan dalam perkara ini dihentikan," kata penasehat hukum Ari.
Sementara itu, JPU Marthalius SH MH akan berikan tanggapan atas eksepsi terdakwa Arianto pada sidang Kamis depan (7/2/2019).
Tiga Tersangka Pembunuh Daud Hadi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan telah mencokok tiga pelaku pembunuhan Daud Hari (56) yang terjadi pada 10 April lalu.
Ketiga tersangka telah ditahan di sel Mapolres sejak dua pekan lalu.
Ketiga tersangka yakni SY (33) alias Isyaf yang merupakan eksekutor pembunuhan korban Daud di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan.
SY menghabisi nyawa Daud tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial S yang saat ini sedang diburu dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian tersangka TS alias Temi (28) yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Godang serta AR alias Ari (38) yang menjabat sebagai Kepala Desa (kades) Sialang Godang.
Kedua tersangka merupakan dalang atau otak pelaku pembunuhan.