Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

BNNP Riau Amankan 13 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi, 3 Tersangka Diciduk, Satu di Antaranya Mahasiswa

Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika yang disita yaitu sabu seberat 13 kg dan pil ekstasi sebanyak 17 ribu. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika yang disita yaitu sabu seberat 13 kg dan pil ekstasi sebanyak 17 ribu.

AKBP Haldun selaku Plt Kepala BNNP Riau menjelaskan, diduga barang haram ini dikendalikan oleh jaringan Negeri Jiran, Malaysia.

"Diduga masuk via Bengkalis," sebutnya, Minggu (3/2/2019) malam.

Baca: Ini Standar Pemeringkatan SNMPTN 2019, 613.860 Siswa Layak Ikut

Lanjut Haldun, tiga orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial S alias Abi (49) warga Jalan Yos Sudarso KM 15, RT 01 RW 04 Kelurahan Muara Fajar, Kota Pekanbaru.

Lalu MDR alias Madhan (28) warga Jalan Rantau Timur I Nomor 16 RT 06 RW 01 Desa Pekauman Kecamatan, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Terakhir FAK alias Daus (25) warga Karang Anyar 2, Perumahan Pondik Asri RT 019 Rw 08 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjar Baru Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mereka ada yang bekerja sebagai buruh, karyawan swasta, hingga mahasiswa.

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (31/1/2019) lalu.

Diantaranya ada yang di Hotel Grand Suka di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Lalu di Jalan Desa Harapan, gang Kartini, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca: Terpantau 9 Titik Panas di Riau Senin Pagi 4 Februari, Potensi Hujan Masih Terjadi

Namun Haldun belum menjelaskan rinci, bagaimana kronologis penangkapan terhadap para tersangka ini.

"Pers rilis dan pemusnahan kami rencanakan hari Kamis yang akan datang," paparnya.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved