Lantaran Sakit Hati, Pria Ini Sebar Video Panas yang Dilakukan Bersama Mantan Kekasihnya
Pria 22 tahun, pelaku penyebaran video panas yang dilakukan dengan mantan kekasihnya akhirnya dapat diringkus polisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM, MOJOKERTO - Pria 22 tahun, pelaku penyebaran video panas yang dilakukan dengan mantan kekasihnya akhirnya dapat diringkus polisi.
Firman Ardiansyah, Pemuda asal Desa Temon, Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu terpicu untuk menyebarkan video mesum lantaran sakit hati dengan mantan kekasih.
Firman mengatakan, dirinya sakit hati karena sang mantan kekasih berselingkuh. Mantan kekasih Firman berselingkuh dengan mantannya.
"Lebih sakit hati lagi, saat saya melihat pesan pacar saya dengan mantannya di inbox Facebook bahwa mereka telah melakukan hubungan badan," kata Firman saat rilis, Rabu (6/2/2019).
Firman Ardiansyah mengungkapkan, padahal dia ada rencana untuk menikah dengan mantan kekasihnya.
Tetapi dia harus mengubur mimpinya itu dalam-dalam.
"Ada rencana menikah. Orangtua saya sering ke rumah orang tua pacar saya. Saya juga sudah menjalin asmara selama 10 bulan," bebernya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno membenarkan, bahwa motif penyebaran video karena Firman sakit hati. Mantan kekasih Firman telah mendua.
"Saat Firman mengetahui pacarnya mendua, dirinya mencoba menyelesaikan baik-baik hubungannya dengan cara berunding. Tetapi pacarnya tidak mau," katanya.
Baca: Newcastle Jets Rilis Nama Pemain untuk Ladeni Persija Jakarta
Baca: Bertemu Empat Mata Dengan Moeldoko, Ini yang Sampaikan Gubri Wan Thamrin
Seketika itu juga, lanjut Setyo, Firman langsung naik pitam dan menyebarkan video mesum itu di aplikasi WhatsApp. Firman menyebarkan video itu ke enam teman perempuannya.
"Video yang direkam melalui ponsel itu disebar melalui pesan dan status WhatsApp," terangnya.
Ditanya terkait status mantan kekasih Firman, Kapolres menerangkan, pihaknya masih menjadikanya sebagai saksi.
"Sementara yang kami amankan, yang melakukan penyebaran video," pungkasnya.
Firman harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.
Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelarian Firman Ardiansyah (22), pelaku penyebaran video panas yang dilakukan dengan mantan kekasihnya, terhenti, setelah anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuknya di kediaman neneknya Kamis (31/1/2019).
Baca: Rizal Ramli Minta Masyarakat Tidak Pilih Jokowi Bila Pertanyaannya Soal Daulat Pangan Tidak Dijawab
Baca: Ungkap Kepribadian Kamu Lewat Cara Mengepalkan Tangan, Kamu Tipe yang Mana?
Proses perburuan Firman berlangsung kurang lebih selama tiga pekan.
Polisi menyisir beberapa tempat di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Pada akhirnya perburuan tersebut mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Dan benar saja, kami menemukan pelaku dirumah neneknya," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (5/2/2019).
Kapolres menambahkan, dari penangkapan itu pihaknya menyita dua barang bukti yakni ponsel dan dompet pelaku.
Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video panas dengan mantan kekasihnya.
Sebelumnya, warga Mojokerto digegerkan dengan adanya dua video panas yang disebar melalui aplikasi chatting WhatsApp.
Dari rekaman video terlihat perbuatan tak seronok itu diduga dilakukan di dalam kamar.
Video mesum berdurasi 6 menit 15 detik itu mulai tersebar luas pada Minggu 6 Januari 2019.
Baca: Hasil Tes Pramusim MotoGP 2019, Marc Marquez Tercepat, Valentino Rossi Urutan ke-6
Pelaku yang menyebarkan video panas itu adalah Firman Ardiansyah. Video mesum dilakukan Firman bersama mantan kekasihnya.
Dia melakukan itu diduga setelah diputus oleh sang kekasih.
Mendengar videonya telah disebar, mantan kekasihnya melapor ke Polres Mojokerto pada Minggu (13/1/2019).
Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa pemeran dalam video mesum itu adalah pria berinisial R dan wanita berinisial P. Keduanya, kini duduk dibangku SMK dan SMA.
Namun, ternyata video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.
Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat ( 25/1/2019).
"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih sekolah SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu," bebernya.
Menurut AKP Logos Bintoro, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.
Baca: Usai Menang di Singapura, Riko Ingin Persija Lanjutkan Kemenangan di Australia
Baca: Della Perez Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Prostitusi Online,Dikonfrontasi dengan Tersangka Muncikari
Baca: Bocah Kelas 1 SD Mengeluh Kemaluannya Perih, Pas Dicek Seperti Sudah Disunat, Diduga oleh Jin
Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka R dijerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
"Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (Danendra Kusuma)
Simak berita lainnya: Like dan Subscribe youtube Tribun Pekanbaru Official
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Bekas Kekasih Mendua dan Intim Dengan Mantan, Firman yang Berencana Menikahi Pilih Sebar Video Panas, http://madura.tribunnews.com/2019/02/06/bekas-kekasih-mendua-dan-intim-dengan-mantan-firman-yang-berencana-menikahi-pilih-sebar-video-panas?page=all.