Pekanbaru

Penyidik Badan Gakkum LHK Wilayah II Sumatera Lengkapi Berkas Sopir Truk Pembawa Kayu Illog

Penyidik dari Badan Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah II Sumatera, sedang melengkapi berkas perkara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk pengangkut kayu hasil ilegal logging (Ilog) dari Kampar ke Pekanbaru, pria berinisial I (42) kini sedang menunggu proses hukum lanjutan.

Penyidik dari Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah II Sumatera, sedang melengkapi berkas perkara terkait kasus yang menjerat I.

“Masih P-19 (berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.red),” kata Eduard Hutapea, selaku Kepala Seksi Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah II Sumatera, saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (6/2/2019).

Pria yang akrab disapa Edo ini melanjutkan, saat ini pihaknya sendiri masih terus melakukan pengembangan

“Sedang kita kembangkan, ke pemilik (kayu). Sementara sudah kita panggil 2 kali, tapi belum datang,” ucapnya.

Baca: Ungkap Kepribadian Kamu Lewat Cara Mengepalkan Tangan, Kamu Tipe yang Mana?

Ditegaskan Edo, bukan tidak mungkin nanti jika si pemilik masih mangkir dari panggilan penyidik, akan dilakukan upaya paksa.

“Tapi sesuai prosedurnya, kita panggil (baik-baik) dulu,” sebutnya.

Dia menambahkan, sejauh ini terkait pengungkapan kayu Ilog tersebut, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka.

Satu orang sopir truk pengangkut kayu ilog berinisial I berusia 42 tahun, berikut kayu bulatan diduga hasil Ilog yang diperkirakan bernilai jual tinggi ini, sudah diamankan di kantor Badan Gakkum LHK Wilayah II Sumatera di jalan HR. Soebrantas.

Edo menegaskan, sejauh ini peran I memang hanya sebagai sopir pengangkut kayu ilog. Dia merupakan warga setempat, yang tinggal dekat lokasi pembalakan.

Petugas juga masih mendalami kasus pembalakan hutan secara liar dan tak legal yang terindikasi terjadi di wilayah Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

"Ada informasi yang terputus, I ini dia tidak tahu akan dibawa ke mana. Dia hanya diarahkan untuk membawa truk bermuatan kayu ilog ini sampai ke jembatan Teratak Buluh. Nanti dari sana akan ada yang mengarahkan untuk dibawa ke mana selanjutnya," terang Edo.

"Dari daerah Mentulik, I ini disuruh oleh seseorang berinsiial A. Dimana A ini dia bukan pemilik, tapi agen. Oleh A, I diupah sebesar Rp 500 ribu untuk sekali mengangkut kayu. Namun uangnya belum diterima," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera berhasil menegah dan menangkap pengemudi truk bermuatan kayu diduga hasil illegal logging (Ilog).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved