Berita Riau
Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU Terhadap Jony Boyok Penghina Ustaz Abdul Somad Di Medsos
Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter UAS. Joni Boy pun dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Joni Boy alias Jony Boyok terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ustadz Abdul Somad (UAS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/2/2019).
Joni Boy didakwa memposting kata-kata kasar kepada UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok.
Sidang perdana dengan terdakwa Joni Boyok, dipimpin Hakim Ketua Astriwati, didampingi hakim anggota Basman dan Mangapul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Baca: Jony Boyok Penghina Ustaz Abdul Somad di Medsos Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Baca: Tersangka Penghina UAS Jony Boyok Disidang Kamis Ini
Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad.
Postingan itu berisikan , “Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".
"Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," ucap Syafril.
Tulisan itu lanjut Syafril, dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018 saat saksi Delfizar, saksi Nurzen dan saksi Muhammad Khalid.
Postingan itu juga dilihat korban Ustadz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Baca: Status Jony Boyok Kini Tersangka, Penghina Ustaz Abdul Somad di Facebook Terancam 4 Tahun Penjara
Baca: Ini Sangkaan Pasal dan Ancaman Hukuman Buat Jony Boyok, Tersangka Dugaan Penghinaan UAS
Sejumlah Wilayah di Riau Dalam Ancaman Karhutla, Petugas Berjibaku Padamkan Api |
![]() |
---|
Rekan Dituntut 3,5 Tahun Penjara 'Gegara' Omnibus Law, Seratusan Mahasiswa Geruduk Kejati Riau |
![]() |
---|
Jaksa Masih Periksa Saksi Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Tim Ahli Akan Mengecek Ke Lokasi |
![]() |
---|
Lembaga Adat Melayu Kabupaten dan Kota Ikut Dukung Perjuangan untuk Kelola Blok Rokan |
![]() |
---|
Terkuak, Hasil Auditor Ungkap Sekda Riau Non Aktif Yan Prana Jaya Rugikan Negara Sebesar Ini |
![]() |
---|