Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerimaan P3K

Siap-siap, Pukul 16.00 WIB Penerimaan PPPK (P3K) Diumumkan, Pantau Website Sscn.bkn.go.id!

Informasi tentang Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 tahap pertama melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Para peserta SKD CPNS Kabupaten Rokan Hilir jalani CAT hari pertama di Aula STIA Lancang Kuning, Kota Dumai, Rabu (7/11/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Informasi tentang Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 tahap pertama akan  diumumkan hari ini Jumat (8/2/2019) pukul 16.00 WIB. 

Pendaftaran jabatan yang lebih dikenal sebagai pegawai kontrak pemerintah ini terintegrasi lewat portal nasional Sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCAN BKN).

Jika kamu tertarik, kamu bisa langsung mendaftarkan diri melalui situs sscasn.bkn.go.id.

 Mengutip dari Kompas.com, "(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).

( )

Ridwan menjelaskan, proses seleksi PPPK juga akan menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis komputer seperti di CPNS 2018 kemarin.

Mengutip dari Tribunnews, PPPK mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fasilitas yang dimaksud meliputi jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Bedanya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Kamu tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK?

Yuk simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Syarat dan Formasi

Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved