Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satgas Anti Mafia Bola Menetapkan Tiga Tersangka Perusakan Barang Bukti Dugaan Pengaturan Skor

Dedi mengungkapkan ketiganya diduga menerobos police line yang dibuat oleh Satgas Anti Mafia Bola di Kantor Komdis PSSI beberapa waktu lalu.

Editor: Ilham Yafiz
FAHDI FAHLEVI/TRIBUNNEWS
Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komdis PSSI, Kamis (31/1/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA-Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pencurian barang bukti perkara pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, beberapa waktu lalu.

Tiga tersangka tersebut adalah MM, alias Dani, Ms alias Mus, dan AG.

"Penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan tersangka lagi, tiga orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo,Sabtu (9/2/2019).

Dedi mengungkapkan ketiganya diduga menerobos police line yang dibuat oleh Satgas Anti Mafia Bola di Kantor Komdis PSSI beberapa waktu lalu.

Ketiganya juga diduga merusak hingga membongkar barang bukti.

"(Ketiganya) diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI Jln Rasuna Timur Menteng Atas," tutur Dedi.

Kendati telah menetapkan status tersangka, Polisi tidak menahan ketiganya dengan alasan subjektif, ketiganya kooperatif saat pemeriksaan.

Satgas Antimafia Bola menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved