Sumbar
ASN Pemko Payakumbuh Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya
ASN Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh ditangkap polisi, ini sebabnya yakni diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba)
Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari RPP dan RA.
Mendengar pengakuan GR, petugas kemudian melacak keberadaan RPP dan RA melalui tersangka GR.
Hasilnnya, kedua terduga pengedar itu diketahui berada di kawasan Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 1.54 gram," ujarnya.
Selain barang bukti sabu, tambah Hendri, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit timbangan digital merk HWH warna hitam yang digunakan untuk menimbang sabu.
Kemudian, juga diamakan uang tunai Rp2,8 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta 1 pak plastik warna bening pembungkus sabu, dan HP merek Nokia warna putih hitam.
“Pelaku RPP dan rekannya RA ditangkap tanpa perlawanan. RPP sendiri merupakan bandar sabu. Sedangkan RA, diduga turut terlibat membantu RPP dalam mengedarkan barang haram tersebut," bebernya. (*)