Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

REKRUTMEN Pengawas TPS di Riau, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Tes dan Pendaftaran

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Riau, ini syarat dan jadwal lengkap tes dan pendaftaran sesuai penjelasan Bawaslu Riau

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
REKRUTMEN Pengawas TPS di Riau, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Tes dan Pendaftaran 

"Kita Persilahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri jadi anggota Pengawas TPS, "ujar Rusidi Rusdan.

Rekrutmen Pengawas TPS‎ di Rokan Hulu, Dibutuhkan 1.515 Orang, Ayo Daftar ke Panwascam

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutnan Suara (TPS) di Rokan Hulu (Rohul), dibutuhkan 1.515 orang, ayo daftar ke Panitia Pengawas‎ Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Baca: 5 Artis Cantik Berstatus Janda Tanpa Anak, Usia Pernikahan Hitungan Bulan Hingga Janda Usia 18 Tahun

Baca: Jelang Laga Liga Champions Asia, Pelatih Newcastle Jets Puji Persija Jakarta

Baca: Masih Ingat Bu Dendy yang Lempar Uang ke Pelakor? Kini Bahas Misteri Cincin Merah Ahok, Ini Katanya

Putra putri Rokan Hulu bagi yang ingin berperan dalam Pemilu 2019 yakni Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu legislatif (Pileg) 2019, segera daftarkan diri anda kepada Panwascam di Kabupaten Rokan‎ Hulu.

Panwascam seluruh Rohul sudah mengumumkan perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS atau Pengawas TPS) untuk Pemilu 2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohul, Fajrul Islami Damsir SH, MH, mengungkapkan proses pendaftaran calon Pengawas TPS untuk ditugaskan di 1.515 TPS tersebar di 145 desa dan kelurahan di 16 kecamatan dimulai hari ini, Senin (11/2/2019).

Ia menambahkan, bagi yang berminat menjadi Pengawas TPS, Bawaslu mengajak putra putri terbaik Rohul untuk datang dan mendaftarkan diri ke Panwaslu Kecamatan masing-masing.

"Jadi sesuai SOP, untuk proses perekrutan, penjaringan dan seleksinya semuanya dilakukan pihak Panwaslu Kecamatan," jelasnya.

Fajrul menerangkan, untuk syarat menjadi Pengawas TPS, yakni Warga Negara Indonesia, usia minimal 25 tahun, tamatan minimal SMA sederajat, tidak terlibat di partai politik atau Parpol, dan wajib melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Sesuai pengumuman Bawaslu Republik Indonesia, tambah Fajrul, ada beberapa tahapan perekrutan calon Pengawas TPS.

Untuk pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi serta wawancara dijadwalkan hanya 9 hari, yakni 11-21 Februari 2019.

Kemudian, Jadwal Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran 22-24 Februari, perpanjangan waktu pendaftaran (Pendaftaran, Penerimaan, Penelitian berkas administrasi dan wawancara) 25-27 Februari, pengumuman calon Pengawas TPS terpilih‎ oleh Pokja dan Tanggapan.

Lebih lanjut dijelaskanya, masukan dari masyarakat 27 Februari-1 Maret‎, klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan Panwas Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih 4-6 Maret, pengumuman Pengawas TPS terpilih 8-12 Maret.

Selanjutnya, laporan tahapan penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari Panwaslu kecamatan ke Bawaslu kabupaten dan kota 9-13 Maret.

Sedangkan untuk pelantikan pengawas TPS dan Bimtek 25 Maret 2019.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved