Berita Riau
Sidang Paripurna DPRD Panas, Ilyas Walkout Septina Tanggapi Santai
Sidang paripurna DPRD Riau, Senin (11/2/2019) berlangsung panas.Sidang ini juga sempat diwarnai aksi walkout oleh seorang anggota DPRD, Ilyas HU.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgio
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang paripurna DPRD Riau, Senin (11/2/2019) berlangsung panas.
Sidang itu mengagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2018 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) kepala daerah tahun 2014-2019.
Baru saja sidang dibuka oleh pimpinan sidang yang juga ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli, tiba-tiba salah seorang anggota DPRD Riau mengajukan interupsi.
Belakangan diketahui anggota dewan yang memotong kata pembuka pimpinan sidang tersebut adalah Husni Tamrin, Ketua Komisi IV DPRD Riau.
"Izin pimpinan sidang, diskor dulu, karena tidak jumlah anggota dewan yang hadir tidak sampai 36 orang ini, panggil dulu yang lain," kata Husni menyela pernyataan Septina yang menyebut berdasarkan absen jumlah anggota dewan yang hadir sudah quorum.
Yakni 36 orang dari 65 anggota DPRD Riau.
"Bagian persidangan tolong panggil anggota dewan yang masih di ruangan. Rapat kita skor 5 menit," kata Septina.
Suasana sidang peripurna pun langsung hening.
Baca: Proses Gedung Dipakai untuk Pesta Nikah, Mahasiswa Unri: Apa UKT Kurang Mahal?
Baca: Wanita 80 Tahun yang Tenggelam di Sungai Kuantan Ditemukan Meninggal
Tidak lama berselang suasana kembali riuh. Karena terjadi perbedaan pendapat antara anggota dewan yang satu dengan yang lain soal perhitungan jumlah anggota dewan yang hadir.
Sebab sesuai absen sudah mencukupi namun fisiknya tidak sampai 50 persen atau tidak quorum.
"Mungkin anggota dewan yang lain ada tamu, lanjutkan saja, sambil menunggu yang lain," kata Armainis anggota DPRD Riau dari fraksi PDIP. "Absensi kan sudah ditandatangani 36 orang, mungkin ada yang keluar," ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai jadwal agenda sidang paripurna, seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Namun sidang paripurna baru dimulai 11.54 WIB. Sidang itu dihadiri Gubenur Riau Wan Thamrin Hasyim.
Walkout
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengambil sikap tegas dengan cara keluar dari ruang sidang atau walk out.
Aksi tersebut dilakukan oleh Ketua BK DPRD Riau, Ilyas HU buntut dari tidak terpenuhinya jumlah minimal anggota dewan yang hadir saat sidang paripurna.
Baca: Nekat Bongkar Rumah Tetangga, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Baca: Banyak Pengendara Disengat, Sarang Tawon Ini Disemprot Damkar Pekanbaru
Ilyas menilai sidang paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ kepala daerah tahun 2018 dan LKPJ AMJ kepala daerah tahun 2014-2019 cacat hukum.
Sebab jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik tidak mencapai angka kuorum yakni minimal 34 orang dari 65 orang anggota dewan.
Meskipun secara absensi jumlah di atas angka minimal kuorum yakni 36 orang.
"Sesuai aturan dalam tata tertib kita, sidang paripurna itu kan harus dihadiri oleh 50 persen ditambah satu orang dari total seluruh anggota dewan, 65 orang. Tadi yang hadir secara fisik itu kan hanya 29 orang. Semestinya kan minimal harus ada 33 orang," kata Ilyas.
Ilyas menilai pimpinan sidang telah melanggar aturan.
Sebab pimpinan sidang tetap melajutkan sidang dengan cara melemparkan ke forum apakah dilanjutkan atau tidak. Kemudian disepakati oleh forum sidang tetap dilanjutkan.
"Saya tegaskan, ini cacat hukum, karena tidak dihadiri oleh 50 persen ditambah satu orang dari total anggota dewan secara fisik," ujarnya.
Aksi walkout itu ditanggapi santai oleh Septina.
Dia menegaskan, sidang diputuskan tetap lanjut bukan atas kemauanya sebagai pimpinan sidang.
Namun keputusan untuk tetap melanjutkan sidang meski ada anggota dewan yang protes karena tidak kourum adalah keputusan forum.
"Saya kan sudah lemparkan ke forum, dan forum kan setuju untuk dilanjutkan. Keputusan tertinggi kan ada pada forum," kata Septina.
Sementara saat disingung terkait pernyataan Ketua BK DPRD Riau yang menyebut sidang paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ tersebut cacat hukum, Septina tidak ingin menanggapinya.
"Saya serahkan aja ke yang ngomong (ketua BK)," ujar Septina. (*)