Penerimaan P3K
Pemko Pekanbaru Akhirnya Berencana Rekrut PPPK atau P3K, Ini Panduan dan Syarat Pendaftaran
Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya berencana rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK), ini panduan dan syarat pendaftaran
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Pemerintah kota yang awalnya belum tentukan sikap, ternyat berencana mengambil momen merekrut PPPK.
"Bakal kita ambil momen perekrutan PPPK. Namun kita hitung ulang jumlah kebutuhan pegawai di pemerintah kota," tegasnya.
Firdaus menyebut bahwa pemerintah bakal mempertimbangkan kondisi keuangan saat ini.
Anggaran untuk PPPK tentu jadi pertimbangan jelang perekrutan.
"Kalau memang harus pakai APBD ya bagaimana lagi. Nanti kita selaraskan," ulasnya.
Penerimaan P3K atau PPPK Dimulai, Ini Jabatan 'Haram' Diisi P3K, Terutama Bidang Rahasia Negara
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK) dimulai pada Jumat (8/2/2019), ini jabatan 'Haram' diisi P3K, terutama bidang rahasia negara.
Berikut website, link dan jadwal serta formasi dan mekanisme penerimaan P3K.
Seluruh proses penerimaan P3K atau PPPK 2019 akan terintegrasi di laman sscasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitternya, @BKNgoid, pada Kamis (7/2/2019) memberikan bocoran website P3K atau PPPK 3029 melalui sscasn.bkn.go.id akan segera datang pada Jumat (8/2/2019) pukul 16.00.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, P3K atau PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi dan wajib mematuhi kedisiplinan karena memiliki kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari laman bkn.go.id, Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Baca: KISAH Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru Menulis Buku dan Kuliah, Lakoni Beberapa Pekerjaan Sekaligus
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Hidup Mandiri, Geluti Beberapa Pekerjaan
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Cirebon Merantau di Pekanbaru, Pilih Fashion Designer dan Ikuti Intermodel
Peraturan tersebut berisi bahwa sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
Selain itu, Haryomo juga menjelaskan bahwa meskipun P3K tidak berhak mendapatkan pensiun, akan tetapi berhak mendapatkan perlindungan.
Perlindungan tersebut di antaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.