Minggu, 10 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

PERINGATAN Bagi Ketua RT dan Ketua RW, Bawaslu Ingatkan Jangan Offside, Sasaran Caleg Cari Suara

Peringatan bagi Ketua RT dan Ketua RW, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan jangan offside, sasaran calon legislatif (Caleg) cari suara

Tayang:
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PERINGATAN Bagi Ketua RT dan Ketua RW, Bawaslu Ingatkan Jangan Offside, Sasaran Caleg Cari Suara 

PERINGATAN Bagi Ketua RT dan Ketua RW, Bawaslu Ingatkan Jangan Offside, Sasaran Caleg Cari Suara

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peringatan bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan jangan offside, sasaran calon legislatif (Caleg) cari suara.

Ketua RT dan RW pada Pemilu 2019 menjadi sasaran para Caleg untuk mengamankan suara mereka, karena RT dan RW ini biasanya memiliki suara masyarakatnya yang jelas dan bisa dikondisikan sehingga seringkali RT dan RW memicu persoalan apalagi saat kampanye.

Karena biasanya ketika satu Caleg sudah ada kesepakatan dengan RT tersebut, maka Caleg lain akan susah masuk ke daerahnya, bahkan masyarakatnya sendiri dilarang untuk membawa Caleg lain lagi ke daerah mereka.

Baca: PENGAKUAN Warga Myanmar Mengapung di Perairan Bengkalis, Berenang Selama Tiga Jam Pakai Celana Dalam

Baca: KISAH Warga Myanmar Bernama Kyaw Kyaw Moe Sebelum Ditemukan Mengapung di Perairan Bengkalis

Baca: H-6 Jelang Pelantikan Gubenur Riau Terpilih Syamsuar, Badan Penghubung Riau Belum Diundang Rapat

Ini biasa terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, sehingga kondisi ini biasanya memicu kegaduhan pada masyarakat.

Seharusnya sebagai pemimpin ditingkat RT dan RW tersebut harus bisa menempatkan diri pada posisi menghargai demokrasi.

Seperti yang terjadi dibeberapa lokasi di Pekanbaru, ada intervensi dari pihak RT dan RW melarang Caleg lain untuk masuk ke daerah mereka karena sudah ada kesepakatan dengan satu Caleg.

Hal ini diakui pihak Bawaslu adanya kejadian tersebut, sehingga panitia pengawas ditingkat Kelurahan dan Kecamatan diminta untuk melakukan pengawasan adanya masalah tersebut.

Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan juga meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada kejadian intervensi dan larangan lainnya dari perangkat RT dan RW, karena akan melanggar aturan yang ada.

"RT dan RW silahkan ikut untuk berpolitik, namun yang harus diingat jangan membuat gaduh di masyarakat, jangan Offside,"ujar Rusidi Rusdan.

Baca: Informasi Terbaru untuk 329 CPNS Inhil, BKPSDM segera Serahkan SK Pengangkatan

Baca: Karhutla Habiskan 387 Hektar Lahan, Tiga Kabupaten Segera Berstatus Siaga Darurat Bencana Kabut Asap

Baca: Pemuda Mengalami Gangguan Jiwa Aniaya Ibunya Pakai Tangkai Sapu

Bawaslu bahkan mengajak agar RT dan RW ini bisa menyejukkan suasana panasnya politik di masyarakat jelang Pemilu, apalagi banyak serangan berita hoaks dan adu domba di media sosial.

"Peran RT dan RW itu ya untuk membuat suasana jadi kondusif jangan malah sebaliknya, makanya kita harapkan perannya maksimal, "ujar Rusidi Rusdan.

Diakui Rusidi banyak RT dan RW di daerah-daerah pada masa Pemilu ini biasanya banyak dihubungi Caleg, biasanya para Caleg menunjuk kordinator sebagai pengumpul suaranya itu adalah ketua RT dan RW.

Sebagaimana dalam himbauan Panwascam kepada seluruh RT dan RW juga sudah dibuat himbauan, dalam himbauan itu RT dan RW dilarang melakukan intervensi dan larangan untuk kampanye Caleg.

Bagi yang diketahui melarang maka masyarakat berhak untuk melaporkan kepada pengawas pemilihan umum baik itu ditingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota bahkan di Provinsi.

Baca: KISAH Cewek Cantik Berhijab Asal Pekanbaru, Suka Menulis Tentang Lingkungan dan Teroris

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Bertubuh Lansing, Geluti Modern Dance Sejak Usia Belia

Baca: KISAH Cewek Cantik Anak Semata Wayang Asal Pekanbaru, Miliki Tubuh Tinggi Semampai

syarat melampirkan bukti larangan yang dilakukan perangkat RT dan RW tersebut.

"Kepada para Caleg juga agar tidak ada masalah saat kampanye di masyarakat, harus urus surat Pemberitahuan di Kepolisian, dengan demikian didampingi dari kepolisian dan Panitia Pengawas, maka tidak ada lagi yang berani menghambat pada saat kampanye, "ujar Rusidi Rusdan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved