Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Firdaus Kembali Janjikan Pembayaran Honor RT RW

Pembayaran insentif bagi Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru hingga kini belum ada kejelasan.

Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
tribunpekanbaru/guruhbudiwibowo
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Pembayaran insentif bagi Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru hingga kini belum ada kejelasan.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT sudah berulang kali berjanji untuk melunasinya. Kali ini ia kembali mengumbar janji bakal membayar insentif bagi para RT dan RW di Kota Pekanbaru.

Mereka belum menerima insentif sejak September 2018 silam. RT dan RW juga belum menerima insentif pada Januari 2019 lalu.

Total aparatur pemerintahan paling bawah ini sudah lima bulan tidak menerima insentif dari pemerintah kota. Mereka sempat menerima insentif terakhir pada Bulan Agustus 2018 silam.

Informasi Tribun, besaran insentif yang diterima yakni Rp 650.000/orang bagi Ketua RW. Sedangkan untuk Ketua RT mendapat Rp 500.000/orang.

Total ada 763 RW dan 3.081 RT di Kota Pekanbaru.

Mereka menyebar di 83 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Sesuai data tersebut, pemerintah kota ditaksir harus menggelontorkan uang insentif sebesar Rp 495.950.000 bagi para ketua RW setiap bulannya.

Sedangkan bagi ketua RT, pemerintah kota harus membayarkan insentif sebesar Rp 1.540.500.000 setiap bulannya.

Jadi total satu bulan insentif yang harus digelontorkan pemerintah kota dalam satu bulan capai Rp 2.036.450.000 atau Rp 2 Miliar lebih.

Para ketua RT dan RW belum terima insentif dalam empat bulan ini.

Jadi pemerintah kota diperkirakan harus mengeluarkan instentif sebesar Rp 8.145.800.000 atau berkisar Rp 8 Miliar lebih.

"Kami berupaya membayarkan insentif tersebut. Kalau bisa secepatnya kami bayarkan," papar Firdaus kepada Tribun, Kamis (14/2/2019).

Menurutnya, pembayaran insentif bagi ketua RT dan RW masih menanti audit dari BPK.

Ia menyebut bahwa tidak hanya insentif bagi ketua RT dan RW yang tertunda.

Tunjangan Kinerja bagi jajaran pemerintah kota juga tertunda pembayarannya selama empat bulan di tahun 2018 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved