Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Mafia Bola, Berikut Fakta Kronologisnya
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Selain itu, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri.
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Fakta Kronologisnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Selain itu, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri.
"JD sudah tersangka sejak Kamis (15/2/2019)," sebut Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
Selain itu, kata Argo Yuwono, Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri.
Baca: VIDEO: Link Live Streaming AFF U22 2019 Timnas Indonesia Vs Myanmar, Live di RCTI
Baca: VIDEO: Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung Vs Arema FC Piala Indonesia Babak 16 Besar, Live RCTI
Pihak Satgas Antimafia Bola juga sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Joko Driyono.
Berikut kronologis penetapan tersangka terhadap Joko Driyono :
1. Polisi Geledah Dua Tempat
Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Plt Ketum PSSI Joko Driyono. Selain apartemen, polisi menggeledah ruangan Joko di kantor PSSI.
"Penggeledahan dilakukan di rumahnya dan di kantor PSSI. Di kantor PSSI, kita menggeledah ruang kerjan JD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Penggeledahan di kantor PSSI dilakukan pada Kamis (14/2) malam setelah polisi menggeledah apartemen Joko Driyono.
Penggeledahan itu berlangsung sejak semalam hingga Jumat (15/2) pagi tadi.
"kemudian tim menuju ke kantor PSSI kembali melakukan penggeledahan kembali. Ada beberapa barang bukti yang kita amankan dari ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI," kata Dedy.
2. Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Pria yang juga disapa dengan panggilan Jokdri itu diduga melakukan perusakan barang bukti pengaturan skor.
Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pasal-pasal tersebut berisi tentang pelanggaran hukum terkait tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
"Perusakan barang bukti," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo
SIMAK DAN SUBSCRIBE VIDEO BERITA KAMI DI KANAL YOUTUBE @tribunpekanbaruofficial :
3. Dicekal ke Luar Negeri
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Plt Ketua Umum PSSI juga dicekal untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk segera melakukan pencekalan terhadap Joko Driyono.
4. 84 Item Barang Disita
Penggeledahan Apartemen Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola untuk mencari alat-alat bukti itu dilakukan pada Kamis (14/2/2019), pukul 22.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihak Satgas Anti Mafia Bola juga menyita beberapa barang milik Jokodri.
"Iya benar semalam ada penggeledahan dan ada juga dokumen-dokumen serta barang bukti lainnya yang disita," kata Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2019).
Dari penggeledahan tersebut ada beberapa barang Joko Driyono yang disita oleh Satgas Antimafia Bola.
Barang-barang itu adalah satu buah laptop, satu buah ipad, dokumen-dokumen pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, uang tunai, empat bukti struk transfer, sembilan handphone, satu dokumen PSSI, dua buah flashdisk, dua lembar cek kwitansi, satu bundel surat, satu bundel dokumen, dan satu buah tab.
Total ada 84 item barang yang disita dari apartemen Joko Driyono dan Kantor PSSI. (*)
