Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

VIDEO: Empat Truk Over Dimensi dan Over Loading Terjaring Razia di Simpang Maredan, Riau

"Truk ini telah melakukan pelanggaran aturan terkait Undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Yaitu pasal 277, mereka melakukan perubahan

Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing

Laporan reporter tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tim Penegakan Hukum Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah (Wil) IV Riau-Kepri mengamankan empat unit truk yang masuk dalam katagori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Truk pengangkut kayu ini terjaring oetugas saat oprasi gabungan yang dilakukan 12-15 Februari 2019 di Simpang Maredan, Perbatasan Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan

"Truk ini telah melakukan pelanggaran aturan terkait Undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Yaitu pasal 277, mereka melakukan perubahan terhadap karoseri kendaraan yaitu dengan menarik sumbu," Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah (Wil) IV Riau-Kepri Syaifudin Ajie Panatagama kepada tribunpekanbaru.com, Sabtu (16/2/2019) saat menggelar ekspos di
Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS ) Kota Pekanbaru .

Ditambahkanya, sumbu roda yang berdasarkan ketentuan maksimal 12 meter ditambah menjadi 16 meter.

Baca: PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL

Baca: Instagram Pebalap Indonesia yang Tewas Ditikam Debt Collector Mendadak Aktif Kembali, Ada Apa?

Baca: VIDEO: Live Streaming PSSI TV Madura United Vs Sriwijaya FC, Live 16 Besar Piala Indonesia Malam Ini

Baca: Fadli Zon Beri Klarifikasi dan Minta Maaf pada Mbah Moen dan Keluarga soal Puisi Doa yang Ditukar

"Maka selanjutnya akan dilakukan proses untuk normalisasi lagi sesuai dengan surat keputusan rancangan bangun yang ada. Kayu ini adalah sampel yang kita ambil dan pemilik kayunya dari PT.Indah Kiat. Seminggu yang lalu kita juga menertibkan kendaraan yang mengangkut produk dari PT.RAPP," jelasnya lagi.

Minta Perusahaan Deklarasi Tak Gunakan ODOL

BPTD Wilayah Riau-Kepri juga meminta supaya perusahaan yang menggunakan jasa angkutan membuat semacam komitmen atau mendeklarasikan diri untuk tidak menggunakan kendaraan-kendaraan ODOL.

Menurut, Syaifudin Ajie Panatagama seperti halnya PT.RAPP. Perusahaan kertas ini secara lisan telah bersedia untuk menggunakan transforter yang langgar aturan LLAJ.

"Dengan RAPP sudah membuat satu komitmen yang intinya mereka akan deklarasi bahwasanya RAPP kedepan telah bersedia untuk tidak mengikat kontrak terhadap transforter yang memiliki kendaraan yang melanggar aturan dan tidak sesuai sebagaimana mestinya," jelasnya.

Baca: Sukses, Pegadaian Keliling Kampung Curi Antusias Ribuan Masyarakat di Kelurahan Rintis

Baca: Pacar Diperkosa Di Depan Mata, Pria Ini Trauma Dan Merasa Bersalah Akhirnya Pilih Gantung Diri

Baca: Fakta Soal Kabar Ahok Gantikan Maruf Amin, Kronologi, Respon Jokowi Serta TKN Laporkan Media

Baca: Empat Pengkab Perbakin Harus Segera Susun Program Pembinaan

Untuk itu, BPTD berharap perusahaan-perusahaan besar lainya yang menggunakan transforter bisa melakukan upaya yang sama guna mencapai zero ODOL tahun 2021 mendatang.

"Kita juga berharap kawan-kawan dari Indah Kiat juga meniru rekan-rekan dari RAPP untuk mendeklarasikan penggunaan angkutan barang yang tidak melanggar aturan atau ODOL," katanya.

93 Persen Kendaraan Angkutan Barang di Riau ODOL

Berdasarkan catatan BPTD Wilayah Riau-Kepri ada 30.000 kendaraan angkutan barang di Riau dan 93 persenya masuk dalam katagori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

"Jadi ada 93 persen melanggar rancang un dan 70 persen kendaraan tersebut dari luar Riau," ujarnya.

Dengan diefektifkanya oprasi ODOL ini diperkirakan akan berimbas pada penjualan kendaraan-kendaraan yang murah ditengah-tengah masyatakat.

Sehinggal hal inilah yang juga perlu menjadi perhatian para masyarakat calon pembeli. Masyarakat dihimbau untuk tidak tergiur dengan harga-harga pengangkut barang dengan harga miring.

"Jangan sampai nanti ternyata yang dibeli itu kendaraan ODOL. Kalau dibeli ini malah menimbulakan masalah hukum. Jadi hati-hati kepada masyarakat," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved