Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Wabup Zardewan: Memang Kita Nggak Buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan membenarkan Pemkab Pelalawan tidak membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan MM 

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALANKERINCI- Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan membenarkan Pemkab Pelalawan tidak membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Senin (18/02/2019) digelar rapat membahas P3K di ruang kerjanya.

"Memang kita nggak buka (rekrutmen P3K)," kata Zardewan.

Pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke Bupati Pelalawan HM Harris. Senin kemarin, Harris tidak berada di Pangkalan Kerinci karena melakukan kunjungan ke tingkat kecamatan.

"Nanti kita laporkan dulu ke Pak Bupati ya," ujarnya.

Kepastian Pelalawan tidak membuka pendaftaran P3K ini karena hingga batas waktu pendaftaran, tidak ada pengumuman. Minggu (17/02/2019) menjadi hari terakhir pendaftaran.

Seleksi P3K yang digelar bulan ini merupakan tahap pertama yang ditujukan ke honorer K2 untuk kesehatan, pendidikan, penyuluh pertanian dan perikanan.

Nah, pemerintah pusat sendiri direncanakan membuka rekrutment tahap II tahun ini. Pemkab Pelalawan berharap pihaknya bisa menerima di tahap II nanti.

"Moga-moga tahap kedua kita bisa rekrutmen," harap Zardewan.

Beberapa waktu lalu, Bupati HM Harris sudah mengatakan pihaknya tidak akan membuka seleksi P3K.

Penyebabnya karena gaji P3K dibebankan ke APBD. Bila APBN, Pelalawan bersedia membuka seleksi P3K.

Kala itu, Harris menjelaskan anggaran APBD dikhawatirkan kurang karena ada tambahan pembiayaan untuk P3K tersebut.

Sebenarnya, tanpa ada P3K, Pemkab Pelalawan tetap mengeluarkan dana untuk menggaji honorer.

Namun ada selisih perbedaan pembiyaan antara honor dengan P3K.

Wabup Zardewan memberi hitung-hitungan soal perbedaan anggaran gaji honorer dengan P3K. Ada selisih sekitar Rp 15 miliar-Rp 20 miliar.

"Mungkin selisihnya (antara honorer dan P3K) ada sekitar Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar untuk setahun. Mungkin ya," terangnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved