Rokan Hulu
Terkait Peraturan Baru Pemkab, Ini Hasil Hearing Komisi IV DPRD Rohul dengan Dishub dan Perusahaan
Dishub Rohul telah mengedarkan surat edaran ke seluruh perusahaan di Rohul terkait jam operasional sampai batasan tonase kendaraan perusahaan.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Terkait jam operasional sampai batasan tonase kendaraan perusahaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku, telah mengedarkan surat edaran ke seluruh perusahaan di Rohul.
Hal itu terungkap di dengar pendapat hearing antara Komisi IV DPRD Rokan Hulu bersama Dishub serta manajemen perusahaan membahas tentang peraturan terbaru yang diterapkan Pemkab Rohul.
Hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Rohul, Nono Patria Pratama, dihadiri anggota lain, seperti Sahril Topan, Arisman, Ermiyanti, Budi Suroso, dan Muksin, pada Senin (18/2/2019).
Baca: VIDEO:Streaming Atletico Madrid Vs Juventus Dalam Babak 16 Besar Liga Champion, Siaran Langsung RCTI
Kepala Dishub Rohul, Syofwan, mengatakan di hearing tersebut dinasnya telah menyampaikan isi dari surat edaran yang telah diedarkan ke seluruh perusahaan.
Dirinya mengatakan, pertama masalah jarak interval antara kendaraan satu dengan yang lain minimal 10 menit sampai 15 menit. Karena fakta yang terjadi, kendaraan tonase perusahaan sering beriringan.
"Kedua, pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB, kendaraan perusahaan dilarang melintas di seluruh ruas jalan, karena bertepatan jam sekolah," katanya.
Ia mengaku, surat edaran telah dikirim ke perusahaan, namun ada dua perusahaan yang mengaku belum menerima surat edaran dikeluarkan Dishub Rohul tersebut.
Untuk mulai penindakan, diakui Syofwan, Dishub masih perlu koordinasi dahulu dengan Komisi IV DPRD Rohul dan Dishub Provinsi Riau untuk turun bersama-sama.
"Mungkin dalam waktu dekatlah," sebutnya.
Baca: Jadwal Pencetakan E-KTP, Ratusan Warga Kerumuni Disdukcapil Pelalawan
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Rohul, Nono Patria Pratama mengatakan, hearing yang juga dihadiri Satuan Lantas Polres Rohul tersebut dalam menyikapi pertemuan dengan Pemprov Riau dan Kementrian sebelumnya.
Nono mengungkapkan, saat ini banyak kendaraan pengangkut CPO milik perusahaan yang beroperasi di Rohul, dan sudah melebihi ambang batas tonase jalan yang seharusnya ambang batas maksimal hanya 21 ton, dan dinilai sudah melanggar Undang-Undang.
"Kita menemukan bahwasanya panjangnya melebihi 21 meter, kapasitasnya melebihi 21 ton. Ini hampir seluruh perusahaan yang ada di Rokan Hulu yang memuat CPO. Nah hari ini kita ingin mengajak dan mengimbau bahwa perusahaan untuk ikut mematuhi aturan Undang-Undang yang berlaku sekarang," tambahnya.
Baca: Streaming AFF U22 Championship 2019 Filipina Vs Thailand, Watch Here!
Ia mengungkapkan kapasitas kendaraan perusahaan atau angkutan berat yang melebih tonase telah menyebabkan kerusakan jalan status kabupaten dan status provinsi di Kabupaten Rohul.
"Ini mayoritas diakibatkan pengangkutan CPO dan mobil-mobil berat. Ini harapan ke depan, perusahaan dapat mengikuti peraturan yang ada, karena jalan di Rokan Hulu kapasitasnya kelas tiga (Klas III), hanya berkapasitas 8 ton, sementara kapasitas mobil antara 20 ton sampai 40 ton," pungkasnya. (*)
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ini_hasil_hearing_komisi_iv_dprd_rohul_dengan_dishub_dan_perusahaan.jpg)