9 Fakta Siswi SMA Diperkosa Penjaga Sekolah, Diberi Minum Hingga Pusing dan Diancam Sebar Video
Tersangka mengancam akan menyebar video dan foto bugil korban jika melapor. Peristiwa tersebut terjadi saat L masih kelas 1 SMA.
9 Fakta Siswi SMA Diperkosa Penjaga Sekolah, Diberi Minum Hingga Pusing dan Diancam Sebar Video
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gadis berinisial L (15) siswi SMA di Manado diperkosa penjaga sekolah berinisial M (39).
Peristiwa ini terjadi sejak 2017.
Namun, korban mengungkapkan tragedi tersebut setahun setelah kejadian itu.
Sebab korban diancam oleh tersangka M.
Kasus ini kembali heboh setelah diadvokasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulawesi Utara.
1. Minuman Diisi Cairan
Kasus pemerkosaan yang dialami L terjadi pada 2017 silam. Namun, baru terungkap akhir 2018.
Korban L, menceritakan peristiwa berawal saat dirinya hendak pulang sekolah.
Dia meminta air minum ke tersangka yang merupakan penjaga sekolah.
Setelah minum air, L langsung pusing dan tak sadarkan diri.
Saat sadar, dia sudah berada di rumah kosong dekat sekolahnya dalam kondisi tanpa busana.
"Saat sadar ada dia (tersangka) dan bilang 'ini sudah saya video. jika buka mulut akan disebar," ungkapnya.
2. Diancam Sebar Video
Kasus tersebut terungkap karena korban mengaku ke wali kelas.
Selama itu, L menyembunyikan peristiwa itu dari orangtua dan orang terdekat lainnya.
Tersangka mengancam akan menyebar video dan foto bugil korban jika melapor.
Peristiwa tersebut terjadi saat L masih kelas 1 SMA.
3. Orangtua Kaget
Wanita berinisial A, mencurahkan isi hatinya saat menghadapi kasus pemerkosaan yang dialami putrinya inisial L yang dilakukan oleh M
A mengaku betapa terkejut saat dipanggil wali kelas anaknya untuk memberitahu peristiwa tersebut.
Anaknya menyembunyikan peristiwa tersebut karena takut terhadap ancaman pelaku.
A mengungkapkan kepedihan mendalam saat mengetahui putrinya mengalami hal tragis yang telah merusak masa depan putrinya. Namun tak mendapat didukung pihak sekolah.
4. Korban Sempat Diminta Pindah
A, mengungkapkan pihak sekolah justru meminta anaknya pindah setelah kasus tersebut terungkap.
"Sebagai orangtua saya kecewa perlakuan sekolah yang menyuruh anak saya pindah, padahal anak saya adalah korban," ucapnya
Dia berharap anaknya masih bisa melanjutkan pendidikan di bangku SMA. Sedangkan pelaku dapat hukuman seberat-beratnya.
"Semoga kasus ini cepat tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya," tuturnya.

5. Tersangka 5 Tahun Bekerja
"Sangat disesalkan, karena korban adalah anak yang rajin, juga aktif mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah," ucap seorang guru, Jumat (22/2/2019).
Ia mengatakan, tersangka M adalah penjaga sekolah sudah 5 tahun bekerja dan telah mendapat SK Pemprov Sulut sebagai THL sekolah.
"Sekitar lima tahun pelaku menjadi penjaga sekolah disini, ia juga tinggal didalam lingkungan sekolah," kata guru tersebut.
Pihaknya, akan mengeluarkan tersangka M dari SK THL. Namun, pihaknya tidak akan mencari penjaga sekolah baru, karena satpam yang sudah ada yang bersedia untuk tinggal di dalam lingkungan sekolah.
"Saat ini ada satpam yang bertugas 1x24 jam, tidak perlu mencari pengganti lain apalagi belum mengetahui sifat orang tersebut," jelasnya.
6. Larang Siswa di Sekolah saat Jam Pulang
Seorang guru tempat korban L bersekolah mengatakan untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut, pihak sekolah akan menyisir tiap kelas serta seluruh area saat jam pulang agar tidak ada lagi siswa yang lepas dari pengawasan.
"Apabila masih terdapat siswa yang bertahan di sekolah saat jam pulang, mereka akan disuruh untuk langsung pulang," ujarnya
Ia juga menambahkan, secara rutin pihak sekolah akan mengadakan sidak terhadap siswi yang seragamnya ketat dan menggunakan rok yang tidak sesuai aturan agar tidak mengundang aura para lelaki.
"Akan diberikan sanksi teguran serta pemanggilan orangtua jika kedapatan," jelasnya.
Lanjutnya, ia berharap dengan diterapkan aturan-aturan tersebut akan mencegah kejadian yang tidak diinginkan terhadap para siswa.
"Peran orangtua juga diharapkan agar selalu mengawasi saat siswa berangkat dan pulang sekolah," katanya.
7. Kadis Dikda Sulut Panggil Kepsek
Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut, dr Grace Punuh syok mendengar kasus pemerkosaan tersebut
"Apa? Kasus pemerkosaan di sekolah mana?" kata Grace terdengar kaget dengan suara lantang ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Jumat (22/2/2019).
Ia langsung menelusuri informasi lebih rinci terkait sekolah. Ia merasa sangat prihatin ada siswi mengalami kekerasaan seksual di sekolah
"Saya langsung panggil sekarang kepala sekolah dan pengawasnya," kata dia.
Korban siswi ini kata Grace harus mendapat pelayanan di shelter P2TP2A . Layanan ini juga memang sudah melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan.
Ia berjanji akan menelusuri kasus ini ke sekolah, korban harus mendapat layanan di shelter, dan tetap harus melanjutkan pendidikan.
Ia mengatakan sudah pasti korban terganggu dengan kasus memilukan yang menimpanya, semua akan dicarikan jalan keluar. Kemudian, pelaku harus mempetanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
8. Kasus Dikawal Satgas
Kasus ini mendapat perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulawesi Utara.
Eka Tindangen, Satgas PPPA-RI Sulut, mengatakan, pihaknya dan pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menerima surat pengaduan dari orangtua korban, agar berkoordinasi dengan pihak sekolah serta mendatangi Polsek Tikala untuk menindaklanjuti proses hukum.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," ucap Eka
Eka mengatakan tersangka M melampiaskan nafsu bejatnya di rumah kosong yang berada di sekitar sekolah.
"Satu tahun sempat bungkam akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini kepada wali kelas dan orangtuanya," tambahnya
Katanya, awalnya korban L meminta air minum kepada tersangka dan M memberikan air putih. Setelah korban meminum air tersebut korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
"Pelaku memberikan air putih yang sudah dilarutkan cairan agar korban bisa tertidur," kata Eka.
Katanya, setelah korban sadar, ia terkejut tidak menggunakan baju. Tersangka mengatakan pada korban telah merekam aksi bejatnya itu dan mengancam agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman tersebut apabila korban cerita ke oranglain," ucap Eka.
9. Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: STPL/280,a/X/2018/SPKT/Sek Tikala/Res Mdo/Polda Sulut tanggal 17 Oktober 2018.
Tersangka M saat itu langsung ditahan hingga 20 Februari setelah polisi mendapatkan bukti yang cukup
"Pelaku yang bekerja sebagai penjaga sekolah tersebut, langsung kami tahan. Saat ini kasus sudah masuk tahap 2 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.