Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyidik: Joko Driyono Perintahkan Staf Rusak Barang Bukti Pengaturan Skor

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengaku kepada penyidik bahwa dirinya menginstruksikan staf untuk merusak barang bukti kasus pengaturan skor.

Penulis: ihsan | Editor: ihsan
tribunnews
Sekjen PSSI, Joko Driyono saat memberi keterangan kepada media saat bertemu di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengaku kepada penyidik bahwa dirinya menginstruksikan staf untuk merusak barang bukti kasus pengaturan skor.

Perusakan barang bukti dilakukan sebelum Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

"Iya, seperti yang sudah saya bilang dia mengaku menyuruh stafnya ya untuk mengamankan dan merusak barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

Selain itu, lanjut dia, Joko juga mengaku bahwa barang bukti uang tunai yang diamankan di apartemennya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2/2019) adalah uang pinjaman dari tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih.

"Uang di apartemen itu uang pinjaman dari Pak Dwi," ujar Argo.

Sebelumnya, tim Satgas Antimafia Bola mengamankan 75 barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor di apartemen Joko.

Barang bukti itu antara lain 1 laptop, 1 iPad, dokumen pertandingan, buku tabungan, dan 9 telepon genggam.

Joko telah diperiksa dua kali oleh tim Satgas Antimafia Bola. Pemeriksaan pertama berlangsung selama selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 hingga Rabu (20/2/2019) pukul 07.00.

Sementara itu, pemeriksaan kedua berlangsung selama 22 jam sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 hingga Jumat pukul 08.00.

Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved