Ajukan Penangguhan Penahanan, Calon Presiden Prabowo dan Ketua MPR Zulkifli Hasan Jamin Ahmad Dhani

Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengajukan penangguhan penahanan terhadap musisi yang juga politisi itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Rinal Maradjo
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ajukan Penangguhan Penahanan, Calon Presiden Prabowo dan Ketua MPR Zulkifli Hasan Jamin Ahmad Dhani 

Ajukan Penangguhan Penahanan, Calon Presiden Prabowo dan Ketua MPR Zulkifli Hasan Jamin Ahmad Dhani

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengajukan penangguhan penahanan terhadap musisi yang juga politisi itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penangguhan penahanan Ahmad Dhani itu dijamin oleh sejumlah tokoh di antaranya calon presiden nomor urut 02 Prabowo, sesepuh Muhammadiyah Amien Rais, Politisi Partai Berkarya Titiek Soeharto dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Selain itu ada juga ada nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Joko Santoso.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu, kata Sahid, anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI pada 11 Februari 2019 lalu.

"Jadi tidak ada alasan penangguhan ditolak, karena nama-nama penjaminnya sangat berpengaruh," kata Sahid usai menemani Mulan Jameela menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Senin (25/2/2019) seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Baca: Ketahuan Sedang Rekap Togel, Lansia 63 Tahun Diamankan Polisi

Baca: Ustaz Abdul Somad Minta Warga Jaga Lisan dan Tak Sebarkan Berita Hoaks, Ini Ceramah UAS di Bontang

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari 2019 lalu.

Dia ditahan untuk menjalani proses peradilan perkara pencemaran nama baik akibat vlog "Idiot" yang dibuatnya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Sebelumnya, Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian. Pemindahan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng sempat diprotes oleh tim kuasa hukum karena Ahmad Dhani tetap ditahan meski perkaranya sedang dalam proses banding.

Beberapa waktu lalu, di sela safari politik di Surabaya, Capres Prabowo Subianto menyempatkan diri mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

Dalam kunjungannya itu, capres nomor urut 01 itu didampingi sejumlah pimpinan Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi. Mereka menjenguk Ahmad Dhani sekitar 20 menit.

Capres yang berpasangan dengan pengusaha Sandiaga Uno ini mengungkapkan, kasus hukum yang menimpa pentolan Dewa 19 itu bentuk " intimidasi politik" oleh penguasa.

Kata Prabowo, sejarah akan mencatat penerapan hukum terhadap suami Mulan Jameela itu.

Baca: Akibat El Nino, Tahun 2019 Ini Bakal Jadi Tahun Terpanas Dalam Sejarah Peradaban Manusia

Baca: Kebakaran Hutan Meluas, Ribuan Warga Riau Terserang Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut

"Menurut saya ini adalah bentuk intimidasi politik atau dendam politik. Kami sudah membahasnya dengan ahli hukum, dan kami akan terus berjuang melalui proses hukum," kata Capres Prabowo usai menjenguk Ahmad Dhani.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh penegak hukum kepada Ahmad Dhani akan direkam oleh sejarah.

"Bukan hanya akan diingat 1 atau 2 tahun, tapi ratusan tahun," ungkapnya.

Prabowo pun mengingatkan kepada penegak hukum yang menangani proses hukum Ahmad Dhani agar menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Hukum itu sakral, tanpa hukum, negara ini akan rusak," katanya.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Surabaya karena sedang menjalani proses hukum perkara pencemaran nama baik akibat "vlog idiot".

Dalam perkara perkara tersebut, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved