Pekanbaru
Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Masuk Proses Tahap II
Disebutkan Sunarto, perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan prosesnya sudah masuk tahap II.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan soal perkembangan perkara dugaan pemerasan yang tersangkanya adalah oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial R (35).
Disebutkan Sunarto, perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan prosesnya sudah masuk tahap II.
Atau dalam arti lain, tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah tahap II hari ini (Senin). Sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21.red)," kata Kombes Sunarto, Senin (25/2/2019).
Baca: Grand Final Proliga 2019, Bhayangkara Samator Raih Juara Proliga untuk ke-7 Kalinya
Lanjut dia, sejauh ini dalam kasus dugaan pemerasan ini, tersangkanya baru satu, yaitu R.
"Masih satu, R," singkatnya.
Sebelumnya, oknum Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru berinisial R (37) diciduk aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (28/11/2018).
Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (29/11/2018) menjelaskan, R ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta
Dijelaskannya, modusnya, pelaku meminta uang atau memeras warga yang sedang mengurus SKT dan SKGR.
Baca: VIDEO: Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Thailand di Final Piala AFF U-22, LIVE RCTI!
Terungkapnya praktik ini, berawal dari laporan dari masyarakat bernama Sabar.
Dia selaku pembeli tanah, dimintai uang Rp 10 juta oleh pelaku saat mengurus SKGR.
Alasannya, agar SKGR yang diurus cepat ditandatangani dan selesai.
"Berdasarkan informasi itu, Tim Tindak Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Di dalam jok sepeda motor dinasnya, didapati uang sebesar Rp 10 juta," katanya.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pengakuannya, sebelumnya pelaku juga meminta uang sebesar Rp 25 juta dari warga bernama Haslina Murni, selaku penjual tanah. Namun yang diterima Rp 23 juta," sebut Kabid Humas.
Hasil pengembangan, barang bukti uang Rp 23 juta juga berhasil diamankan aparat.
Baca: Titik Api Nihil, Kampar Masih Aman dari Bencana Kebakaran Lahan
Pelaku dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar," pungkasnya. (*)
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com: