Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

62 Laporan Pelanggaran Diterima Bawaslu Riau Berkaitan dengan Pemilu 2019, Ini Data dan Rinciannya

Sebanyak 62 laporan pelanggaran diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau berkaitan dengan Pemilu 2019, ini data dan rinciannya

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
62 Laporan Pelanggaran Diterima Bawaslu Riau Berkaitan dengan Pemilu 2019, Ini Data dan Rinciannya 

Bawaslu Kota Pekanbaru Minta Para Caleg Simpan Kwitansi Belanja Kampanye, Ini Sebabnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan para calon legislatif (Caleg) untuk menyimpan semua kwitansi atas belanja kebutuhan kampanye mereka.

Sebab, kwitansi tersebut nantinya sebagai berkas penting untuk bahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi menjelaskan, para Caleg tersebut akan menemui masalah besar jika laporannya tidak sesuai dengan hasil audit.

"Jika yang bersangkutan menang di Pileg, dia bisa tidak dilantik lantaran laporannya tidak sesuai. Semua yang dikeluarkan saat kampanye harus jelas," ujar Rizqi Abadi, Selasa (26/2/2019).

Rizqi mengatakan, masih ada satu tahapan pelaporan yang harus disiapkan para Caleg Kota Pekanbaru.

Tahapan tersebut yaitu Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sebab itu, ia menghimbau agar Caleg tidak mengerjakan LPPDK dengan asal asalan.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Sawahlunto Merantau di Pekanbaru, Bekerja di BUMN, Berbisnis Make Up Artis

Baca: KISAH Cewek Cantik Jadi Wanita Angkatan Udara Asal Garut, Tugas di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Biru atau Bangsawan Asal Riau, Jualan Kue dan Roti

"Harus transparan dan akuntabel. Jika ada yang disembunyikan atau tidak dilaporkan, Caleg tersebut bisa tak dilantik menjadi Caleg terpilih," ujarnya.

Sementara itu, meskipun surat suara Pemilu 2019 masih dalam proses pencetakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru telah menyiapkan petugas pengawasnya di gudang milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.

Petugas pengawas tersebut akan mengawasi seluruh aktivitas petugas KPU dalam menyortir dan melipat surat suara.

"Petugas telah kami siapkan, nanti disusun jadwal jaganya di gudang KPU Kota Pekanbaru. Soal jumlah, kami akan sesuaikan," ujar Ketua Bawalsu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Senin (25/2/2019).

Indra Khalid mengatakan, pengawasan ketat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

Selain itu, pengawasan ketat tersebut juga dilakukan agar tidak ada kekeliruan dan juga adanya kerusakan surat suara.

"Petugas pengawas harus turut pastikan jika semua surat suara yang disiapkan tidak ada yang rusak juga. Begitu juga dengan penyusunan surat suara, jangan sampai salah," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved