Indragiri Hilir
Pemuda Asal Indragiri Hilir Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu
Pemuda asal Indragiri Hilir ditangkap polisi karena jadi pengedar Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Pemuda Asal Indragiri Hilir Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T Muhammad Fadhli
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN - Pemuda asal Indragiri Hilir ditangkap polisi karena jadi pengedar Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu.
Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu – sabu di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Selasa (26/2/2019) sekira pukul 00.05 WIB.
Petugas mengamankan OL (22), pemuda warga Jalan M Boya Tembilahan saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca: Anggota GENG MOTOR di Pekanbaru yang Keroyok 1 Orang Hingga Tewas, Ternyata Kerap Lakukan Penikaman
Baca: 2.488 Warga Riau Terserang ISPA, Akibat Kabut Asap yang Disebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan
Baca: Beberapa Titik Kebakaran Hutan dan Lahan Baru Muncul, Damkar Bengkalis Lakukan Pemadaman Karhutla
Dari penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu siap edar dan uang tunai sejumlah Rp. 550 ribu.
“Masyarakat menginformasikan, pria pengangguran tersebut ditenggarai sering melakukan transaksi barang haram itu,“ ujar Perwira Polisi berpangkat balok tiga itu.
Lebih jauh mantan Kapolsek Tanah Merah itu mengisahkan, berbekal info tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh IPTU Arinal Fajri, SH lalu bergerak dan kemudian menangkap OL, di TKP di atas.
“Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas. Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah kami amankan,” tutup Perwira Polisi yang pernah bertugas di Kesatuan Brimob tersebut.
Semenetara itu di Kampar, 2 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampar ditangkap polisi dengan cara mengendap-ngendap.
Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampar ditangkap polisi dengan cara mengendap-ngendap di kebun kelapa sawit.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar amankan dua pengedar narkoba di wilayah Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Minggu (24/2).
Baca: KEBAKARAN Hutan dan Lahan di Riau, Pesawat Casa 212 TNI AU Diterbangkan untuk Proses Hujan Buatan
Baca: PENERIMAAN PPPK atau P3K Tahap I di Pemko Pekanbaru Tinggal Menunggu Pengumuman dari Panselnas
Baca: 2 Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu di Kampar Ditangkap Polisi dengan Cara Mengendap-Ngendap
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini yakni HZ alias G (pria 34 tahun) dan DG alias D (pria 32 tahun), keduanya diketahui merupakan warga Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sebuah pondok di areal kebun kelapa sawit wilayah Dusun Perambahan Desa Koto Perambanan Kecamatan Kampa.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Kedatangan tim tersebut ke lolasi dilakukan dengan cara mengendap disemak-semak, tepat disebuah pondok yang berada ditengah kebun sawit terlihat oleh petugas dua orang yang dicurigai sebagai pelaku.
Anggota Polisi langsung mengepung lokasi untuk menangkap pelaku.
"Saat melihat kedatangan petugas kedua pelaku berupaya melarikan diri dengan berpencar sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas," ucapnya.
Baca: 1.136 Hutan dan Lahan di Riau Terbakar, Muncul Titik Karhutla Baru di Inhil Seluas 38 Hektar
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Sawahlunto Merantau di Pekanbaru, Bekerja di BUMN, Berbisnis Make Up Artis
Baca: KISAH Cewek Cantik Jadi Wanita Angkatan Udara Asal Garut, Tugas di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru
Tak selang lama kedua pelaku berhasil diamankan, namun sebelum ditangkap salah satu pelaku membuang sesuatu, diketahui oleh tim selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penyisiran disekitar TKP.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,25 gram terbungkus plastik bening, dua unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 279 ribu.
Setelah mengamankan barang bukti selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Kampar menyampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)