Pelalawan
Polisi Bekuk Dua Pengedar Ganja di Lokasi Terpisah
Polres Pelalawan akhir pekan lalu, Sabtu (23/2/2019) berhasil meringkus dua tersangka pengedar ganja. Dua tersangka tersebut adalah AC dan AN.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Polisi Bekuk Dua Pengedar Ganja di Lokasi Terpisah
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALANKERINCI - Polres Pelalawan akhir pekan lalu, Sabtu (23/2/2019) berhasil meringkus dua tersangka pengedar ganja.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AC, 35 tahun, warga desa Pesaguan Gading Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan. Tersangka kedua yakni AN, 34 tahun, warga Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Keduanya kita tangkap terpisah dan berdasarkan hasil pengembangan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah, Senin (25/2).
Jajaran Polres Pelalawan sendiri menangkap lebih awal AC. Dari tersangka ini, didapat satu paket ganja kering.
Tersangka AC diringkus di Jalan Lintas Timur Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, sekitar pukul 14.20 Wib.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Tersangka juga mengakui masih ada ganja yang disimpan oleh rekannya, AN.
Satu jam setelahnya atau pukul 15.20 Wib, jajaran Polres Pelalawan berhasil meringkus AN.
AN dipancing ke lokasi dimana AC ditangkap.
AN diminta membawa seluruh ganja yang disimpan. Dari AN, didapat barang bukti sebanyak 19 bungkus diduga ganja.
Kedua tersangka pun saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelalawan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-daun-ganja_20150831_153523.jpg)