Berbatasan Langsung dengan Malaysia, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing
Tim yang dibentuk untuk pertama ini berada di dua kecamatan di Kepulauan Meranti. Nantinya tim ini akan dibentu di seluruh kecamatan.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, membentuk tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada dua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, bertempat di Aula Kantor Camat Rangsang Barat, Rabu (27/2). Pembentukan Timpora ini untuk Kecamatan Rangsang Pesisir dan Rangsang Barat.
"Pembentukan Timpora untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh, terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Maryana, Rabu (27/2).
Menurutnya, mendahulukan dua kecamatan tersebut dinilai perlu, mengingat kedua kecamatan itu bagian dari pulau terluar wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang. "Kedua kecamatan ini keberadaannya berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Malaysia," tutur Mariyana.
Timpora ini diisi sejumlah pihak terkait mulai dari camat, sekretaris kecamatan (Sekcam), kepala desa (Kades), bintara pembina desa (Babinsa), hingga pihak Polsek setempat.
"Pada dasarnya, pengawasan orang asing tidak mungkin hanya dilakukan satu instansi, memang harus bersinergi dengan instansi lain dan berbagai unsur. Makanya kita libatkan mereka," ungkapnya.
Dasar pelaksanaan Timpora mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan adalah UU nomor 6 tahun 2011 pasal 69 tentang keimigrasian. Turunannya terdapat pada PP nomor 31 tahun 2013 pasal 196, serta Permenkumham nomor 50 tahun 2016 tentang pengawasan orang asing.
"Untuk tahap awal dua kecamatan dulu. Targetnya hingga akhir 2019 ini kita bentuk di seluruh kecamatan di Kepulauan Meranti. Ada sembilan kecamatan, nanti semua kita bentuk," katanya.
Ditambahkan, tugas Timpora di antaranya saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait, berkaitan dengan pengawasan orang asing. Sementara fungsinya melakukan koordinasi dan pertukaran data hingga informasi.
"Bisa juga melakukan operasi lintas instansi bila diperlukan, mulai bersifat khusus atau insidental," ujarnya. (ted)