Bebani APBD Untuk Gaji PPPK. Ini Yang Dilakukan Pemko Pekanbaru
Saat ini alokasi anggaran bagi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota Pekanbaru belum ada kejelasan.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Saat ini alokasi anggaran bagi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru belum ada kejelasan.
Perekrutan hanya tinggal menanti hasil seleksi kompetensi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Ada 251 orang tenaga honor K2 ikut perekrutan itu. Jumlahnya kurang dari formasi yang tersedia, yakni 332 orang.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS menerangkan kepada Tribun, Kamis (28/2/2019) jika Pemko belum mengetahui besaran anggaran untuk PPPK tersebut.
"Kalau besaran anggarannya belum pasti," ujarnya.
Ia hanya mengungkapkan jika nantinya seorang PPPK akan menerima gaji standar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III. Ini dilakukan sesuai dengan instruski pemerintah pusat yang menyetarakan gaji PPPK dengan PNS.
"Yang jelas satu PPPK menerima gaji sesuai standar PNS golongan III," lanjutnya.
Menurut M Noer, alokasi anggaran untuk PPPK nantinya bakal bersumber dari APBD Kota Pekanbaru. Pemerintah kota akhirnya merekrut PPPK setelah ada instruksi pusat.
"Nanti bakal ada alokasi anggaran setelah proses rekrutmen selesai. Saat ini tinggal menanti hasil ujiannya saja," tegasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan secara seluruhan anggaran bagi PPPK menambah berat anggaran pemerintah kota. Pemerintah kota tetap merekrut PPPK walau berat bagi beban anggaran.
"Berat memang, tapi nantinya untuk anggaran PPPK bakal kita alihkan dari gaji honor yang selama ini ditiadakan," ulasnya.(*)