Jumlah Tunjangannya Profesi dan Sertifikasi Tak Sama. Perwakilan Guru Ini Minta Hapus Perwako

Belasan orang guru mendadak datang ke Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (28/2) siang. Mereka ditemui oleh perwakilan Komisi III.

Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM/FERNANDO SIKUMBANG
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz menerima perwakilan guru SD dan SMP yang menuntut penghapusan Perwako, Kamis (28/2/2019) 

Mendengar keluhan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz menyebutkan jika persoalan ini harus segera dituntaskan oleh Pemko Pekanbaru.

ZulfAn menyebut ada kesenjangan dalam peraturan walikota. Ada guru yang dapat dan ada guru yang tidak dapat.

"Pemerintah kota harus punya solusi atas masalah ini. Jangan sampai tidak ada solusi bagi para guru," paparnya.

Politisi Partai Nasdem itu menilai tunjangan profesi bagi guru harus tetap diberikan kepada guru bersertifikasi.

Ia menilai sangat wajar para guru merasa kehilangan tunjangan yang pernah mereka peroleh tahun lalu.

Kebijakan ini dinilai juga tidak sama dengan kebijakan di beberapa tempat lainnya. Pemereintah daerah di sejumlah daerah justru masih memberlakukan tunjangan ini bagi seluruh guru, baik yang bersertifikasi mau pun yang belum bersertifikasi.

"Mereka mempertanyakan penghapusan itu. Padahal di sejumlah daerah masih ada, kok di Pekanbaru hilang," paparnya.

Zulfan menilai masalah ini harus jadi perhatian seriua Walikota Pekanbaru. Ia berharap perwako ini tidak mengorbankan hak para guru.

"Masalahnya ada guru yang dapat, ada juga yang tidak dapat. Maka pemko harus serius menyesaikan permasalahan ini," tegasnya.

Sementara itu, dimintai keterangannya terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis tidak menampik bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru meniadakan tunjangan profesi.

Mereka meniadakannya bagi para guru SD dan SMP yang sertifikasi pada tahun 2019.

Kebijakan itu sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.9 tahun 2019. Mereka tidak lagi mendapat tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi pada tahun ini.

"Alasannya kalau tunjangan profesi dibayarkan juga berarti kan double. Sebab guru yang sertifikasi sudah menerima dana sertifikasi," papar Muzailis kepada Tribun.

Menurutnya, dana sertifikasi adalah tunjangan profesi bagi para guru yang sudah sertifikasi. Mereka tidak mungkin menerima tunjangan profesi dua kali.

Tunjangan profesi yang bergulir bagi guru nantinya cuma bagi guru yang belum sertifikasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved