Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SBMPTN 2019

Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 Dibuka Hari Ini, Ini 4 Hal yang Harus Kamu Disiapkan!

Pendaftaran gelombang pertama ini akan ditutup pada 24 Maret 2019.Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 ini?

Editor: Sesri
.
Pendaftaran UTBK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) menjadi persyaratan mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN) mulai tahun 2019 ini. 

Hari ini (1/3/2019) pendaftaran UTBK untuk SBMPTN 2019 dibuka Pukul. 10.00 WIB.

Pendaftaran gelombang pertama ini akan ditutup pada 24 Maret 2019.

Gelombang kedua akan berlangsung 25 Maret 2019 sampai dengan 1 April 2019.

Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 ini?

Baca: Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 Dibuka Pukul 10.00 WIB, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Baca: FOTO: Pengumuman Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru UNRI Melalui SNMPTN dan SBMPTN serta Mandiri

Baca: UPDATE! Link Lengkap PTN Via web.snmptn.ac.id, Ini Jadwal Pendaftaran SNMPTN 2019 & SBMPTN 2019

Dilansir dari laman resmi LTMPT, berikut beberapa hal yang perlu disiapkan saat melakukan pendaftaran UTBK:

1. NISN dan NPSN

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://pendaftaran- utbk. sbmptn.ac.id dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk mendapatkan username dan password.

2. Pas foto warna terbaru

Pendaftar akan diminta mengunggah pas foto berwarna terbaru, mengisi data, memilih jenis dan sesi ujian, serta lokasi Pusat UTBK PTN untuk mendapatkan slip pembayaran UTBK.

Tidak disebutkan ketentuan khusus mengenai warna latar foto dan ketentuan khusus terkait pas foto ini.

Pendaftaran UTBK
Pendaftaran UTBK (.)

3. Uang pendaftaran Rp 200.000

Setelah mendaftar, peserta akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk menggunakan slip pembayaran kecuali bagi pendaftar Bidikmisi.

Biaya pendaftaran UTBK 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 200.000 yang tidak mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun lalu.

Pembayaran harus dilakukan paling lambat 1 x 24 jam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved