Berita Riau

Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi 3 Dokter, Mantan Direktur RSUD Sempat Ditegur Hakim

Mantan Direktur RSUD Arifin Achmad, Yulwiriati Moesa dihadirkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai saksi kasus dugaan korupsi Alkes.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
SAKSI - Mantan Direktur RSUD Arifin Achmad hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi tiga dokter di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/3/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Yulwiriati Moesa dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/3/2019) sore.

Ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan tiga dokter PNS di RSUD Arifin Achmad tahun 2012 - 2013.

Dalam perkara ini, ada tiga dokter yang kini statusnya kini merupakan terdakwa. Mereka diantaranya dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrial.

Selain itu ada juga dua orang rekanan dari CV Prima Mustika Raya (PMR), yakni Yuni Efrianti selaku Direktur CV dan staf, Mukhlis.

Di persidangan ini, Yulwiriati yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Provinsi Riau ini dimintai keterangannya perihal pengetahuannya tentang mekanisme pengadaan Alkes saat ia memimpin RSUD dulu.

Baca: Bayar Pajak Motor Sekarang Sudah Bisa di MPP Pekanbaru

Baca: Lokasi Serangan Harimau Masuk Suaka Margasatwa Kerumutan

Satu persatu pertanyaan dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga dari Penasehat Hukum terdakwa.

Pada intinya, Yulwiriati mengklaim jika pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad pada saat dia memimpin sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Dia menyatakan, dirinya hanya bertugas menandatangani berkas yang menurutnya sudah dilakukan proses verifikasi berjenjang dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan Alkes itu.

Dimana pihak yang dimaksud kata Yulwiriati, punya tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Baca: Curi 2 HP, Pria Ini Congkel Gembok Rumah Pakai Obeng

Saat disinggung soal CV PMR, Yulwiriati mengaku sepengetahuan memang perusahaan tersebut yang mengadakan Alkes yang digunakan.

"Ya saya tahunya hanya CV PMR. Saya tahu dari kwitansi yang saya tandatangani setelah melewati verifikasi berjenjang," katanya.

Ditanyai apakah pernah ada masalah semasa dirinya menjabat sebagai Direktur RSUD dalam hal pengadaan Alkes ini, Yulwiriati mengklaim tidak pernah.

Namun ada dalam satu kesempatan, Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, menegur saksi Yulwiriati lantaran memberikan jawabannya yang berbelit-belit saat ditanya Penasehat Hukum terdakwa.

"Pertanyaannya dipahami dulu, jangan mengelak tidak tahu tidak tahu. Jawabannya hanya iya atau tidak," kata Hakim Ketua.

"Pertanyaan gampang jangan dipersulit ya bu," lanjut Saut lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved