Berita Riau

Kampanye di Sekolah, Caleg Partai Gerindra di Riau Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 24 Juta

Marsita alias Ita Binti Sumarno, Caleg Partai Gerindra di Riau divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim PN Bengkalis, Selasa (5/3/2019).

Editor: Rinal Maradjo
Foto/Istimewa
Kampanye di Sekolah, Caleg Partai Gerindra di Riau Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 24 Juta 

"Kita tunggu sikap dari terdakwa dan penasehat hukumnya, karena putusan majelis sudah sesuai dengan tuntutan kita, mereka banding kita juga banding," ungkapnya.

Baca: Joshua Beckford, Bocah 6 Tahun yang Jadi Mahasiswa Universitas Oxford Adalah Penyandang Autisme

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Bony Nofrizal, SH, juga menyatakan pikir pikir dan kemungkinan akan mengambil langkah hukum banding.

Pasalnya dari putusan hakim ada beberapa fakta persidangan yang di kesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Kita perlu bicara dulu dengan terdakwa untuk upaya hukum lebih lanjut, makanya tadi kita sampaikan pikir pikir," terangnya.

Terkait perintah penahanan terhadap terdakwa Bony mengatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Pasalnya putusan ini belum inkrah, apalagi pihaknya berencana melakukan banding.

Usai mendengar vonis majelis hakim, satu terdakwa tampak tenang didampingi Penasehat hukumnya sedangkan satu terdakwa tampak tak kuasa menahan tangis.

Sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan keterangan ke wartawan.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved