Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Terkait Pertemuan dengan Guru Sertifikasi Jumat Besok, Wali Kota Pekanbaru: Nanti Kita Lihat

Perwakilan Guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru, Zulfikar menyebut bahwa ada rencana pertemuan dengan Walikota Pekanbaru, Jum'at besok

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Firdaus menyampaikan bahwa para guru mesti cerdas dalam menyikapi masalah.

Ia menegaskan berulangkali bahwa pembayaran dua tunjangan sekaligus tidak bisa dilakukan.

Ia menilai guru tidak bisa menjadikan daerah lain sebagai contoh.

Mereka merasa sudah cukup memberi penjelasan bagi para guru.

Ia menyebut tahun lalu guru sertifikasi masih menerima tunjangan daerah dari pemerintah kota.

Tapi pada tahun ini tidak lagi karena ada arahan dari pemerintah pusat dan bidang pencegahan KPK.

Baca: Rencana Gelar Aksi Tak Jadi, Sejumlah Guru Malah Ingin Dialog Langsung dengan Wali Kota Pekanbaru

Baca: Sekdako Pekanbaru Tegaskan Tidak Mungkin Dua Kali Bayar Tunjangan Profesi Bagi Guru Sertifikasi

Pemerintah diingatkan untuk tidak memberi dua kali tunjangan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Maka guru sertifikasi tinggal memilih untuk menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan penghasilan dari daerah.

Sedangkan bagi yang belum bersertifkasi otomatis memperoleh tunjangan daerah.

"Kalau menuntut untuk dapat keduanya tidak boleh lagi. Jadi tidak boleh tunjangan dibayarkan dua kali," paparnya.

Firdaus sudah menyampaikan regulasi melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk disampaikan kepada kepala sekolah.

Para guru bisa memilih untuk mengambil tunjangan sertifikasi atau tunjangan penghasilan daerah.

Pemerintah kota tidak bisa membayarkan keduanya sekaligus.

Pembayaran ini tidak boleh dilakukan. Sebab bisa membuat pemerintah harus mengembalikan anggaran.

Para guru tidak bisa menerima dua tunjangan sekaligus.

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

"Kalau merasa lebih besar tunjangan sertifikasi ya ambil saja. Kalau merasa lebih besar tunjangan daerah ya ambil saja. Tapi tidak bisa keduanya sekaligus," ulasnya.(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved