Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Terkait Pertemuan dengan Guru Sertifikasi Jumat Besok, Wali Kota Pekanbaru: Nanti Kita Lihat

Perwakilan Guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru, Zulfikar menyebut bahwa ada rencana pertemuan dengan Walikota Pekanbaru, Jum'at besok

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sekitar seribu lebih guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Walikota Pekanbaru Firdaus MT hanya berkomentar singkat terkait rencana pertemuan dengan guru SD dan SMP bersertifikasi pada Jum'at (8/3/2019) besok. 

Pertemuan ini rencananya membahas tuntutan para guru sertifikasi Pekanbaru.

Mereka menuntut agar Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.7 tahun 2019 direvisi.

Ada satu poin perwako meniadakan tunjangan penghasilan dari pemerintah daerah bagi guru sertifikasi Pekanbaru.

Mereka masih menerima tunjangan penghasilan pada 2018 sebesar Rp 1 Juta. Tunjangan tersebut malah ditiadakan pada tahun 2019.

"Kalau itu nanti kita lihat," ujar Firdaus tersenyum sambil berlalu menuju mobil dinas BM 1 A, Rabu (6/3/2019).

Baca: FOTO: Ramainya Demonstrasi Guru di Depan Kantor Walikota Pekanbaru

Baca: 6 Tuntutan Guru Sertifikasi Pekanbaru, Tak Mau Janji Palsu Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan

Perwakilan Guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru, Zulfikar menyebut bahwa ada rencana pertemuan dengan Walikota Pekanbaru, Jum'at besok. Ia mengaku sudah membahas rencana ini bersama perwakilan guru.

"Kami sudah bahas bersama teman-teman. Tapi belum memastikan lokasi pertemuannya," ulasnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis mengaku pihak dinas tidak tahu secara pasti rencana pertemuan guru dengan walikota. Mereka mengaku belum dapat informasi detil terkait rencana pertemuan itu.

"Kami cuma mendengar informasi saja bahwa ada rencana pertemuan dengan guru pada Jum'at besok," terangnya.

Muzailis memastikan aktivitas belajar mengajar pasca aksi damai para guru berlangsung normal.

Dinas mengimbau agar aksi damai tidak menganggu aktivitas peserta didik.

Ia juga memastikan tidak ada guru yang mogok mengajar. "Sampai saat ini kami pastikan tidak ada aksi guru mogok. Tidak ada yang mogok," paparnya.

Baca: Dari Kantor Walikota, Aksi Demo Guru Berlanjut di DPRD Pekanbaru

Baca: Guru Gelar Aksi di Kantor Walikota Pekanbaru, Sekdako Sebut Bakal Bertemu Jumat Pagi

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menyayangkan aksi guru turun ke jalan, Selasa (5/3/2019) kemarin siang. Ia menilai PGRI tidak bisa mememberi informasi membantu kepada para guru.

Para guru adalah sosok yang intelektual. Mereka tidak harus turun ke jalan. Mereka tidak bisa menyelesaikan masalah ini di jalan.

Firdaus menyampaikan bahwa para guru mesti cerdas dalam menyikapi masalah.

Ia menegaskan berulangkali bahwa pembayaran dua tunjangan sekaligus tidak bisa dilakukan.

Ia menilai guru tidak bisa menjadikan daerah lain sebagai contoh.

Mereka merasa sudah cukup memberi penjelasan bagi para guru.

Ia menyebut tahun lalu guru sertifikasi masih menerima tunjangan daerah dari pemerintah kota.

Tapi pada tahun ini tidak lagi karena ada arahan dari pemerintah pusat dan bidang pencegahan KPK.

Baca: Rencana Gelar Aksi Tak Jadi, Sejumlah Guru Malah Ingin Dialog Langsung dengan Wali Kota Pekanbaru

Baca: Sekdako Pekanbaru Tegaskan Tidak Mungkin Dua Kali Bayar Tunjangan Profesi Bagi Guru Sertifikasi

Pemerintah diingatkan untuk tidak memberi dua kali tunjangan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Maka guru sertifikasi tinggal memilih untuk menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan penghasilan dari daerah.

Sedangkan bagi yang belum bersertifkasi otomatis memperoleh tunjangan daerah.

"Kalau menuntut untuk dapat keduanya tidak boleh lagi. Jadi tidak boleh tunjangan dibayarkan dua kali," paparnya.

Firdaus sudah menyampaikan regulasi melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk disampaikan kepada kepala sekolah.

Para guru bisa memilih untuk mengambil tunjangan sertifikasi atau tunjangan penghasilan daerah.

Pemerintah kota tidak bisa membayarkan keduanya sekaligus.

Pembayaran ini tidak boleh dilakukan. Sebab bisa membuat pemerintah harus mengembalikan anggaran.

Para guru tidak bisa menerima dua tunjangan sekaligus.

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

"Kalau merasa lebih besar tunjangan sertifikasi ya ambil saja. Kalau merasa lebih besar tunjangan daerah ya ambil saja. Tapi tidak bisa keduanya sekaligus," ulasnya.(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved